tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, berjanji akan menuntaskan utang rafaksi minyak goreng. Luhut menegaskan bahwa Pemerintah telah berkomitmen menuntaskan masalah utang tersebut.
Hal tersebut dia sampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng, pada Senin (25/03/2024).
“Kita harus menuntaskan (permasalahan) mengenai rafaksi minyak goreng ini. Ini sudah diaudit sama BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan tidak ada isu sepertinya. Kita harus segera menyelesaikan ini sehingga pedagang tidak mengalami kerugian,” kata Luhut.
Kemudian, Luhut menginformasikan bahwa klaim yang tidak terakomodasi adalah karena terbentur permasalahan dokumen. Menurutnya, sejumlah klaim tidak bisa diproses karena ketidaklengkapan dokumen pendukung klaim pembayaran tersebut.
“Kalau permasalahan dokumen yang tidak lengkap, tentu kita tidak bisa karena itu melanggar aturan. Tapi, kalau ada dokumen yang bisa kita bantu dorong, terutama bagi pedagang kecil itu, dibimbinglah membereskannya. Yang penting perhatikan aspek hukumnya,” kata Luhut.
Menko Luhut juga mengingatkan bahwa keterlambatan pembayaran ini berkaitan erat dengan nasib pedagang sehingga perlu segera diselesaikan.
“Kita semua pejabat Pemerintah ini harus mengingat pedagang. Kalau begini, kan, kasihan pedagang itu. Ini, kan, harusnya jadi modal dia, jadinya berhenti berputar. Itu, kan, juga punya dampak yang lumayan. Kita harus pahami itu. Mereka, kan, juga modalnya terbatas,” kata Luhut.
Untuk memperjelas kedudukan hukum, Luhut meminta konfirmasi pada Kejaksaan Agung terkait aspek kewajiban pembayaran utang Pemerintah tersebut.
“Dari kami sudah membuat LO (legal opinion) untuk mengantisipasi agar kebijakan yang diambil tidak memiliki risiko hukum di kemudian hari. Kami mengacu pada perhitungan yang dilakukan oleh Sucofindo selaku surveyor,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Sebagai informasi, perwakilan dari BPKP, BPDKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit), Kementerian Sekretaris Negara, Kantor Staf Presiden, Kemenko Perekonomian, dan Kementerian Perindustrian telah menyatakan dukungannya untuk segera menyelesaikan pembayaran klaim sesuai hasil verifikasi Sucofindo.
“Seperti yang disampaikan dari Sucofindo, dari total 54 pelaku usaha yang mengajukan klaim, diverifikasi sekitar Rp474 miliar. Pelaku usaha tersebut terdiri dari retail modern maupun usaha tradisional,” ungkap Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi