tirto.id - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan memberi sanksi teguran tertulis kepada 21 perusahaan minyak goreng yang tidak mengikuti aturan alokasi dari Domestic Market Obligation (DMO) yang sudah ditetapkan.
Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan, Bambang Wisnubroto, menyebut pihaknya telah melakukan rapat bersama 78 perusahaan minyak goreng pada 4 Maret 2024.
Disepakati dalam rapat itu bahwa pelaku usaha wajib meningkatkan DMO pada Maret dan April 2024 setidaknya 70 persen dari alokasi kewajiban bulanannya. Lalu, pengusaha juga harus berkomitmen menjaga stok pasokan minyak goreng, baik curah, Minyakita, dan Premium pada masa Ramadhan dan Idulfitri.
“Kurang lebih ada 21 perusahaan yang kami surati dari total 78 perusahaan yang berpartisipasi. Intinya bahwa kami menegaskan untuk mengikuti aturan dan memediumkan sesuai dengan alokasi yang sudah ditetapkan sesuai dengan aturan,” kata Bambang dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024 secara daring, Senin (18/3/2024).
Lebih lanjut, apabila Kementerian Perdagangan menemui adanya pelanggaran serupa maka akan ditindaklanjuti dengan teguran kedua, rekomendasi penghentian sementara kegiatan usaha dan pencabutan izin berusaha bagi instansi yang berwenang.
Sebagai informasi, pemerintah menyoroti adanya kenaikan harga minyak goreng. Menurut Bambang, realisasi pendistribusian DMO pada periode 1 sampai 15 Maret 2024 baru sebesar 18,4 persen dari target. Hal itu yang menjadikan harga minyak goreng melambung.
Pemerintah pada awalnya menargetkan 300.000 ton distribusi DMO untuk minyak goreng, namun hanya terealisasi 55.067 ton pada Maret 2024.
“Minggu lalu ada beberapa daerah yang mengalami kenaikan, ada 24 kabupaten/kota, ini menjadi catatan,” ujar Bambang.
Sementara itu, setidaknya terdapat kenaikan harga sebesar 5 persen pada Minyakita di lebih dari 18 kabupaten/kota. Pemerintah pun mengimbau Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga untuk menindaklanjuti masalah kenaikan harga tersebut.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Fahreza Rizky