tirto.id - YI, bukan nama sebenarnya, berang bukan kepalang. Fotonya dijadikan meme dan beredar di grup aplikasi pesan whatsapp dengan disertai keterangan yang bisa bikin darah seseorang naik.
“Dengan ini saya menyatakan bahwa saya rela digilir seharga Rp1.054.000 untuk melunasi hutang saya di aplikasi InCash. Dijamin puas yang minat segera hubungi,” begitu isi caption di meme tersebut.
YI tak terima. Ia lantas meminta penasihat hukumnya untuk melaporkan pembuat meme ke Polresta Surakarta. YI menyebut pembuat meme adalah perusahaan finansial digital alias pinjaman online bernama Incash.
“[Mereka] mau mempermalukan saya,” kata YI kepada reporter Tirto, Rabu malam (24/7/2019).
Tak cuma bikin meme, YI menduga Incash menyadap telepon selulernya. “Isi SMS saya pun mereka tahu,” kata YI.
Gede Sukadenawa Putra, penasihat hukum YI, menyebut kliennya merasa dirugikan dengan ulah perusahaan pinjaman online itu. Selain karena utang membengkak akibat bunga, pokok pinjaman yang ia terima sebenarnya jauh dari yang diharapkan.
“Klien meminjam Rp1 juta, namun yang diterima hanya Rp650 ribu. Sedangkan tagihannya lebih dari nominal pinjaman,” kata Gede, Rabu malam. Kamis (25/7) sore ini, YI akan menjalani pemeriksaan awal di Polresta Surakarta dengan terlapor Incash.
OJK Serahkan ke Polisi
Juru bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot menyebut perbuatan yang diduga dilakukan Incash sudah termasuk kategori pidana.
“Ini sudah masuk ranah hukum minimal pencemaran nama baik. Langkahnya konsumen yang dirugikan melaporkan kepada pihak berwajib dan diproses secara hukum,” ucap Sekar saat dihubungi reporter Tirto, Kamis pagi.
Pernyataan senada dikatakan Kepala Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) OJK, Tongam L. Tobing. Namun, ia mengaku segera berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).
“Kami segera minta Kominfo untuk blokir,” ucap Tongam saat dihubungi Tirto, Kamis siang.
Tongam pun belum bisa memastikan kapan pemblokiran dilakukan. Sejauh ini, mereka cuma bisa mengupayakan Incash diblokir secepatnya.
“Mudah-mudahan hari ini,” kata dia.
Hingga saat ini, OJK dan Kemenkominfo sudah menutup 1.087 perusahaan fintech pinjaman online atau peer to peer lending (P2P Lending) ilegal.
Karopenmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengaku polisi bakal mengusut kasus ini. Namun, pengusutan ini dilakukan setelah ada laporan dari korban, padahal kasus ini sebenarnya bukan delik aduan.
Dedi beralasan polisi butuh keterangan pelapor untuk mengetahui sejauh mana kerugian yang mereka alami. “Nanti kami tangani. Dari jejak digital akan ketahuan seluruh perbuatan [yang] melanggar hukumnya,” ucap dia di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis siang.
Dedi menyebut polisi bakal bekerja sama dengan OJK dan Kemenkominfo untuk menuntaskan kasus ini. Ini karena, kata Dedi, banyak kasus serupa dilakukan perusahaan financial technology alias fintech yang sudah memakan korban.
“Setelah pelaku diketahui, nanti dicari siapa aktor intelektual yang menyuruh,” sambung Dedi.
Jangan Tunggu Ada Korban
Kasus yang menimpa YI, bukanlah yang pertama. Penagihan utang yang dilakukan perusahaan pinjol sudah berulang kali bikin pengutang menjadi korban. Bahkan, salah satu pengutang nekat mengakhiri hidup lantaran tak kuat ditagih.
LBH Jakarta, salah satu organisasi nirlaba yang fokus mengadvokasi korban penagihan utang pinjaman online, mencatat ada 1.330 pengaduan korban pinjaman online per Desember 2018. Para korban ini mengadu ke Pos Pengaduan Korban Pinjaman Online LBH Jakarta yang dibuka sejak awal November hingga 25 November 2018.
Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana meminta pemerintah dan instansi terkait seperti OJK dan polisi tak tinggal diam. Pemerintah seharusnya bertindak sebelum ada korban dan tak menunggu laporan.
“Semua itu tanggung jawab negara melalui institusi pemerintah. Dalam konteks pembiayaan keuangan non-bank dewasa ini, pinjaman online banyak menimbulkan persoalan,” ujar Arif ketika dihubungi reporter Tirto, Kamis.
Arif mempersoalkan sikap OJK dan polisi yang terkesan abai terhadap banyaknya kasus penagihan utang dari perusahaan pinjaman online ini. Bahkan, Arif merasa OJK tak punya regulasi yang memadai buat menindak.
Ia memberi contoh ketiadaan standar bunga pinjaman. Menurutnya, standar tersebut tak diatur OJK melainkan diserahkan kepada perusahaan pinjaman online. Akibatnya, banyak pengutang yang akhirnya punya utang yang besar karena bunga membengkak. Belum lagi soal ketiadaan aturan penagihan utang dan pengambilan data dari ponsel seorang pengutang.
“Tidak Ada proteksi dari OJK,” ucap Arif.
Sementara itu, reporter Tirto sudah mencoba menghubungi kantor Incash, perusahaan yang diduga menyebarkan meme YI. Namun ketika dihubungi, nomor telepon kantor mereka tidak terdaftar. Begitu juga dengan nomor telepon Incash yang tercantum dalam laporan polisi bernomor STBP/458/VII/2019/RESKRIM tertanggal 23 Juli 2019 yang dibuat YI, juga tak dapat dihubungi.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Mufti Sholih