Menuju konten utama

OJK Ungkap Alasan Pengawasan P2P Lending Tak Seketat Perbankan

P2P lending tak seketat perbankan, sehingga pengawasannya pada asosiasi dengan diawali membuat kode etik. OJK berada di lapis ketiga setelah asosiasi.

OJK Ungkap Alasan Pengawasan P2P Lending Tak Seketat Perbankan
Ilustrasi fintech. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan berbedanya pengawasan antara sektor perbankan dan peer to peer (P2P) Lending tak lain disebabkan karena perbedaan jenis jasa keuangan yang dilakoni.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi menilai perbankan harus menerapkan unsur kehati-hatian (prudential regulation) lantaran menghimpun dana publik.

Namun, menurutnya, ketetatan dalam dunia perbankan ini belum harus terjadi di dunia P2P Lending lantaran jenis fintech ini tidak dalam posisi menghimpunan dana, tetapi mempertemukan antara peminjam dan pemberi pinjaman.

Kendati demikian, Hendrikus pun menjamin bila P2P Lending tetap menerapkan prinsip itu. Hanya saja kadarnya tidak sekuat perbankan.

Ia lebih memilih bagi industri yang berkaitan dengan inovasi ini lebih diawasi dengan kode etik pasar yang ada (market conduct).

“P2P Lending ini kan tidak ada unsur menghimpun dana masyarakat jadi tidak mengendepankan prudential regulation. Mereka hanya mempertemukan lender-borrower,” ucap Hendrikus dalam konferensi pers di gedung Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Jumat (8/3/2019).

Sebaliknya, Hendrikus mengatakan ia lebih ingin mengutamakan pengawasan publik. Hal ini menurutnya merupakan tahapan pertama dari model pengawasan akan dicanangkan.

Lalu pada tahap berikutnya, Hendrikus mengatakan peran pengawasan berada di pundak asosiasi. Ia menilai sebagai asosiasi, mereka dapat membuatkan kode etik untuk pasar yang mereka geluti.

Oleh karena itu, ia yakin asosiasi dapat menerapkan aturan yang dibuat sendiri oleh anggotanya.

Belum lagi, lanjut dia, model upaya mendisiplinkan anggota sendiri ini juga telah menjadi praktik yang umum di dunia internasional.

“Kami di layer ketiga. Kami memantau apa yang dilaporkan publik dan asosiasi,” ucap Hendrikus.

Sepanjang Januari hingga awal Maret 2019 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 803 fintech peer to peer (P2P) lending yang diblokir oleh pemerintah.

Jumlah itu terdiri atas 635 P2P Lending yang sudah diblokir hingga 13 Februari 2019 lalu. Lalu ditambah lagi dengan 168 P2P Lending yang belum lama menjadi sasaran pemblokiran pemerintah.

Baca juga artikel terkait P2P LENDING atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Zakki Amali