tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan tindakan fintech pinjaman online (pinjol) atau Peer to Peer (P2P) Lending yang merugikan konsumen.
Hal ini menjadi respons OJK mengenai P2P Lending ilegal, Incash yang mempermalukan konsumen dengan memajang meme “rela digilir”.
“Ini sudah masuk ranah hukum minimal pencemaran nama baik. Langkahnya konsumen yang dirugikan melaporkan kepada pihak berwajib dan diproses secara hukum,” ucap Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot saat dihubungi reporter Tirto pada Kamis (25/7/2019).
Sekar mengatakan P2P ilegal berada di luar kewenangan dan pengawasan OJK karena mereka tidak mau mengikuti aturan yang ada. Namun, ia memastikan pinjol ilegal tetap akan ditangani, tetapi melalui satuan tugas Waspada Investasi yang di dalamnya terdapat 13 lembaga. Salah satunya adalah kepolisian.
“Fintech ilegal itu tidak ada yang mengawasi tapi jadi concern bersama. Satgas Waspada Investasi ada untuk memonitor dan melakukan tindakan preventif untuk fintech ilegal,” ucap Sekar.
Sekar juga mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati. Sebab tidak semua pinjol aman dan masing-masing merek memiliki manfaat, biaya, dan risikonya sendiri.
Ia meminta masyarakat untuk tidak tergiur dengan kecepatan meminjam dan tetap memperhitungkan risikonya. Pasalnya jika aplikas pinjol yang digunakan ilegal, masyarakat akan dirugikan.
Disamping itu, ia juga mengimbau agar masyarakat memperhatikan pinjol legal. Pada kategori ini, pinjol harus terdaftar di Ojk dan menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sehingga otomatis terikat pada aturan yang disepakati bersama.
“Pahami perbedaan pinjol legal dan ilegal. Pinjol ilegal tidak tunduk pada aturan atau kaidah apapun sehingga berisiko tinggi,” ucap Sekar.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Nur Hidayah Perwitasari