tirto.id - Pelaku fintech pinjaman online (pinjol) atau Peer to Peer (P2P) Lending mempermalukan konsumennya yang terjerat utang dengan memajang meme "Rela Digilir" di media sosial. Meme itu dipajang dengan informasi nama lengkap, nomor telepon dan informasi hutang senilai Rp1.054.000 yang perlu dilunaskan.
Otoritas Jasa Keuangan melalui Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) mengatakan tindakan pelaku fintech itu sudah masuk ke ranah pidana.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan bahwa hal ini adalah tindak pidana. Salah satunya menyangkut dugaan pencemaran nama baik pribadi konsumen yang dipermalukan.
"Ini adalah perbuatan pidana yang merupakan kewenangan penegak hukum," ucap Tongam saat dihubungi reporter Tirto pada Kamis (25/7/2019).
Namun, Tongam mengatakan akibat tindakan pelaku fintech ini sudah masuk ranah pidana maka kasus itu berada di luar kewenangannya.
Tongam menambahkan, meskipun Satgas Waspada Investasi memang memiliki tugas menangani fintech ilegal, namun tak banyak langkah lanjutan yang bisa dilakukan selain menyerahkannya kepada kepolisian.
Seperti kasus P2P Lending ilegal yang juga telah memakan korban, polisi juga diminta segera bertindak. Terutama mencari pelaku penyebaran konten itu.
"Perbuatan ini diduga tindak pidana yang bukan lagi kewenangan Satgas Waspada Investasi," ucap Tongam.
Sebelumnya, informasi dalam bentuk meme beredar di Whatsapp dan media sosial. Dalam meme itu berisi tulisan, "Dengan ini saya menyatakan bahwa saya rela digilir seharga Rp1.054.000 untuk melunasi hutang saya di aplikasi InCash. Dijamin puas yang minat segera hubungi." Kabar ini disebar dalam grup WhatsApp.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Nur Hidayah Perwitasari