Menuju konten utama

Dalih OJK Tak Menindaklanjuti Pengaduan Pinjaman Online Legal

OJK beralasan pengaduan konsumen pada P2P Lending legal kerap tidak rinci sehingga banyak yang tidak ditindaklanjuti.

Dalih OJK Tak Menindaklanjuti Pengaduan Pinjaman Online Legal
Ilustrasi P2P lending. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum ada pengaduan konsumen terkait fintech pinjaman online (pinjol) atau P2P Lending yang berhasil diproses lembaga itu. OJK beralasan pengaduan konsumen pada P2P Lending legal kerap tidak rinci sehingga banyak yang tidak ditindaklanjuti.

“Kalau pengaduan fintech P2P Lending legal belum ada [yang tindaklanjuti]. Jadi masuknya ke pertanyaan saja,” ucap Kepala Bagian Operasional Layanan Konsumen OJK, Yulianta kepada reporter Tirto, saat ditemui di workshop teknologi finansial, di Hotel Park Regis, Rabu (19/12/2019).

Kendati demikian, Yulianta mengakui masalah terkait fintech P2P Lending legal memang ada. Beberapa konsumen, kata dia, menyampaikan pengaduan itu tetapi informasi yang mereka bawa dinilai masih kurang.

Ia mencontohkan, pengaduan yang bisa diproses harus memiliki kejelasan mengenai kronologi sampai bukti transaksi. Alhasil sampai saat ini pengaduan konsumen terkait fintech legal tercatat masih nihil.

Menariknya, selama ini OJK juga sudah sering menolak pengaduan Fintech P2P Lending ilegal. Penyebabnya terkait dengan posisi OJK yang memiliki wewenang terbatas karena hanya dapat mengawasi dan menindak fintech P2P Lending yang terdaftar dan menjadi anggota asosiasi seperti Asosiasi Fintech Pendanaan-Bersama Indonesia (AFPI).

Sebaliknya, beberapa pengaduan legal-ilegal yang tidak ditindaklanjuti OJK masuk sebagai klasifikasi pertanyaan atau informasi konsumen. Lalu bila dirasa perlu, beberapa aduan fintech P2P Lending ilegal diserahkan pada satuan tugas waspada investasi yang membawahi lintas kementerian-lembaga.

“Kalau fintech P2P Lending ilegal ya tidak bisa ditindaklanjuti karena OJK hanya yang legal. Ilegal itu tugasnya satgas. Tapi kalau (pengaduan) yang legal, (bukti) transaksinya ada yang tidak lengkap,” ucap Yulianta.

Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 77 tahun 2016, OJK sudah menyiapkan sanksi bagi fintech P2P Lending yang melakukan pelanggaran ketentuan. Sanksinya berkisar peringatan, denda, pembatasan kegiatan usaha, sampai pencabutan izin.

Sejumlah penindakan pada aktivtas fintech P2P Lending legal tercatat pernah terjadi pada 9 Mei 2019. Namun, penindakannya dilakukan oleh AFPI dengan memberi peringatan pada dua fintech P2P Lending legal karena memberi bunga melampaui batas 0,8 persen per hari.

Baca juga artikel terkait PINJAMAN ONLINE atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz