Menuju konten utama

OJK Sebut Tersisa 1 Perusahaan Pinjol yang Belum Penuhi Ekuitas

Penyelenggara P2P lending wajib memiliki ekuitas minimum Rp12,5 miliar pada 2025, di mana hanya tersisa 1 entitas yang belum memenuhi ketentuan.

OJK Sebut Tersisa 1 Perusahaan Pinjol yang Belum Penuhi Ekuitas
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman memberikan sambutan di Hotel Four Season, Jakarta, Jumat (10/11/2023). tirto.id/Hanif Reyhan Ghifari

tirto.id - Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan, saat ini (Januari) hanya tersisa satu perusahaan peer to peer lending (P2P) atau pinjaman online yang belum memenuhi ekuitas.

Jumlah tersebut menurun drastis dari cacatan OJK sebelumnya yang mencapai 20 perusahaan P2P. Secara rinci pada Desember 2023, masih tercatat 7 perusahaan pembiayaan, 9 perusahaan modal ventura dan 20 perusahaan pinjol P2P yang belum memenuhi ekuitas minimum.

"Sudah turun, sudah kemaren tinggal satu, turun terus," kata Agusman saat ditemui awak media di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (23/1/2024).

Sebagaimana diketahui, penyelenggara P2P lending wajib memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp12,5 miliar pada 2025. Ketentuan ini termaktub dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023—2028.

Lebih lanjut, aturan ini juga tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 tentang LPBBTI. Disebutkan bahwa modal disetor ditingkatkan menjadi Rp25 miliar, sementara ekuitas minimal ditetapkan sebesar Rp12,5 miliar.

“Tujuan perubahan ini adalah mengatasi masalah kekurangan modal dan ekuitas yang mungkin dialami perusahaan,” tulis dalam roadmap.

Diketahui, aturan tersebut didasarkan pada analisis kebutuhan permodalan di industri LPBBTI. Selain itu, penyesuaian aturan terkait modal disetor dan ekuitas ditujukan untuk menyaring industri fintech P2P lending agar lebih sehat dan berkesinambungan.

Terkait P2P, sebelumnya diberitakan bahwa OJK telah melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menghentikan kegiatan operasional 2.248 pinjaman online (pinjol) ilegal dan 40 investasi bodong sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2023.

"Satgas Pasti telah menghentikan 2.288 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 40 investasi ilegal dan 2.248 pinjaman online ilegal," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Selasa (9/1/2024).

Nilai tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya. di mana sepanjang 2022, Satgas Pasti telah menghentikan 106 investasi ilegal, 698 pinjol ilegal, dan 91 gadai ilegal. Pada 2021, sebanyak 98 investasi ilegal, 811 pinjol ilegal, dan 17 gadai ilegal telah dihentikan.

Baca juga artikel terkait FLASH NEWS atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Flash news
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Dwi Ayuningtyas