Menuju konten utama

KPPU Panggil P2P Lending yang Sudah Pinjami Rp450 M ke Mahasiswa

KPPU menilai skema pinjaman mahasiswa yang ditawarkan oleh platform P2P Lending telah menyalahi UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

KPPU Panggil P2P Lending yang Sudah Pinjami Rp450 M ke Mahasiswa
Logo KPPU. foto/https://kppu.go.id/logo-dan-maskot/

tirto.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil empat perusahaan atau lembaga pembiayaan daring (P2P Lending) yang telah menyalurkan pinjaman ke mahasiswa. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Dana Bagus Indonesia (Danabagus), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil), PT Fintech Bina Bangsa (Edufund), dan PT Inclusive Finance Group (Danacita).

Adapun, KPPU mencatat keempat perusahaan tersebut telah menyalurkan pinjaman kepada mahasiswa hampir mencapai Rp450 miliar.

“Sebagian besar, yaitu 83,6 persen disalurkan oleh Danacita,” tulis KPPU dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (23/2/2024).

Perusahaan-perusahaan tersebut menawarkan produk pinjaman daring yang mengenakan bunga atau berbagai biaya bulanan kepada mahasiswa. Hal ini menyerupai penawaran bunga dengan durasi pinjaman pinjaman umum di luar ketentuan pendidikan.

Aktivitas bisnis tersebut, dinilai KPPU tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, sehingga dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

Sebelumnya, KPPU telah menghadirkan 83 perguruan tinggi untuk mendalami isu penyaluran pinjaman mahasiswa atau student loan pada 19 Februari 2024.

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh berbagai jenis perguruan tinggi tersebut, KPPU mencatat bahwa pinjaman mahasiswa difasilitasi perguruan tinggi melalui kerja sama dengan lembaga pembiayaan daring untuk pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT), khususnya bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembayaran UKT.

Padahal dalam regulasi, yakni UU Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 76 menyebut bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.

“Salah satu cara pemenuhan haknya, dilakukan dengan pemberian pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan,” tulis KPPU.

Dikonfirmasi Tirto, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menuturkan keempat perusahaan pinjol yang dipanggil KPPU sudah memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

KPPU dalam pemanggilan ini adalah untuk menyoroti pelanggaran UU Pendidikan Tinggi, di mana produk pinjaman mahasiswa yang dikeluarkan perusahaan pembiayaan daring tersebut tidak sesuai.

“Ini rawan dan dapat berimplikasi pada persaingan usaha yang tidak sehat, karena perusahaan bisa jadi bekerja sama secara ekslusif agar tetap mendapatkan pasar tersebut,” ucap Deswin kepada Tirto, Jumat.

“Intinya produk ini perlu diatur agar sesuai undang-undang, sementara KPPU akan melakukan pengawasan/penegakan pada perilaku pelaku usahanya,” imbuhnya.

Baca juga artikel terkait FLASH NEWS atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Flash news
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Dwi Ayuningtyas