tirto.id - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengatakan pinjaman online (pinjol) di Institut Teknologi Bandung (ITB) sudah memiliki izin yang diterbitkan oleh OJK. Oleh karena itu, fasilitas pinjaman dari perusahaan P2P lending tersebut sudah terskema melalui kerja sama antarinstansi.
Mahendra menuturkan, pinjaman yang dikeluarkan Danacita atas dasar kemitraan bersama dengan pihak perguruan tinggi. Artinya, fasilitas yang disediakan kepada mahasiswa sudah berizin.
“Terkait dengan Danacita adalah perusahaan yang memiliki izin, yang diterbitkan oleh OJK,” kata Mahendra dalam konferensi pers KSSK Kuartal I-2024 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (30/1/2024).
Mahendra menambahkan, “Fasilitas pinjaman yang diberikan kepada mahasiswa di ITB ini memang ada program kerja sama [universitas dan P2P lending Danacita].”
Menurut Mahendra, kerja sama demikian juga dilakukan di banyak perguruan tinggi. Namun, OJK tetap akan mendalami pelaporan atas dugaan bunga tinggi yang saat ini santer disuarakan mahasiswa.
“Kami terus melakukan pengawalan dan secara langsung meminta perusahaan tetap menjalankan dengan baik seluruh proses kehati-hatian dalam penyaluran pembiayaan,” kata Mahendra.
Namun, besaran manfaat ekonomi atau bunga Danacita diinformasikan sudah sesuai regulasi OJK yang diatur dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.
Untuk diketahui, berdasarkan data yang diinformasikan oleh Danacita, saat ini terdapat 86 mitra perguruan tinggi yang menggunakan jasa P2P lending. Adapun, total sebanyak 27.440 pengguna Danacita di 148 mitra pendidikan, dengan jumlah dana pendidikan tersalurkan sebanyak Rp375,9 miliar.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Abdul Aziz