Menuju konten utama

Kredit Macet Pinjaman Online Makin Tinggi, Apa Jadi Bom Waktu?

Pinjaman online jadi solusi juga masalah di tengah arus digital yang makin pesat. Kredit macet dan ekses-ekses terhadap nasabah hingga sektor moneter perlu jadi perhatian.

Kredit Macet Pinjaman Online Makin Tinggi, Apa Jadi Bom Waktu?
Ilustrasi pinjaman online. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Kasus bunuh diri yang menimpa sopir taksi beberapa waktu lalu gara-gara diduga terlilit utang kredit macet pinjaman online atau fintech lending sempat ramai menghiasi pemberitaan.

Setahun sebelumnya ada seorang yang dikejar-kejar penagih utang gara-gara nomor ponselnya masuk daftar tagih dari kawannya yang meminjam secara online. Dan masih banyak kasus-kasus karena ekses sistem pinjaman online. LBH Jakarta mencatat setidaknya ada 283 kasus terkait proses penagihan fintech lending selama tiga tahun terakhir, terkait penggunaan data pribadi hingga intimidasi karena kredit macet nasabah.

Pinjaman online memang kini sedang naik daun, tawaran kemudahan dan kepraktisan jadi jualan mereka, meski pada praktiknya proses pengajuan kreditnya tak semudah yang dibayangkan karena banyak tahap yang harus dilalui. Namun, pinjaman online sudah jadi salah satu pilihan nasabah untuk mendapatkan dana segar.

Lihat saja, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, selama dua tahun terakhir, pinjaman yang dikucurkan sudah mencapai Rp25,59 triliun. Jumlah ini memang masih teramat kecil dibandingkan dengan kredit yang disalurkan bank konvensional atau lembaga keuangan lainnya.

Jumlah penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menjamur mencapai 99 perusahaan pada 1 Februari 2019. Pada Januari dan Februari 2019, ada penambahan 11 perusahaan penyelenggara fintech lending. Jumlah yang sudah lebih tinggi dibanding posisi Desember 2018 yang sebanyak 88 perusahaan penyelenggara.

Jumlah sebanyak itu belum termasuk yang tak terdaftar dan tetap melancarkan aksi. Pinjaman online memang sebuah fenomena baru, yang masih direspons gagap oleh regulator. Jumlah pinjaman memang kini masih relatif kecil, tapi bukan mustahil dalam beberapa tahun ke depan bakal makin membesar. Pertanyaannya adalah apakah bila terjadi masalah seperti lonjakan kredit macet akan berdampak "sistemik" seperti pada bank konvensional?

Mari kita cermati. Kenyataannya para penyelenggara fintech lending mengakui kini semakin berhati-hati dan lebih selektif dalam memilih nasabah dan menyalurkan pinjaman. Alasannya, tentu saja agar rasio kredit macet atau non-performing loan (NPL) tetap terjaga di kisaran yang sehat. Per Desember 2018, rasio NPL industri fintech lending melambung mencapai 1,45 persen dibanding 2017 yang hanya 0,99 persen.

Hendrikus Passagi, Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan OJK mengatakan tren rasio NPL industri fintech lending yang fluktuatif dikarenakan semakin banyaknya perusahaan fintech yang bermunculan. Oleh karena itu OJK mewajibkan fintech lending yang terdaftar di OJK untuk melaporkan posisi NPL yang dimiliki dari waktu ke waktu. Selain itu, publik pun bisa mengakses keterangan tersebut.

“Jika ada penyelenggara fintech yang lalai mempublikasikan NPL-nya, maka masyarakat bisa melaporkan kepada OJK. Karena itu kewajiban. Standar OJK mengenai NPL fintech di kisaran 1 persen dengan catatan tidak melampaui 2 persen,” ucap Hendrikus.

“Batas NPL tersebut dihitung dengan mempertimbangkan biaya collection, kerugian karena faktor inflasi, dan kredit macet,” imbuh Hendrikus kepada Tirto.

Wasit lembaga jasa keuangan ini mendorong fintech lending punya kehati-hatian dalam menyalurkan kredit sehingga dapat memitigasi pinjaman bermasalah. Menurut OJK, para penyelenggara fintech lending dapat memanfaatkan pengenalan nasabah secara elektronik atau electronic – know your customer (E-KYC) yang bisa dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga pengelola informasi perkreditan (LPIP) dan penyedia data lainnya.

“Dengan itu semua, diharapkan rasio NPL dapat terjaga dengan baik, seiring dengan peningkatan pemahaman masyarakat tentang fintech lending,” ucap Hendrikus.

Salah satu fintech lending yaitu Esta Kapital Fintek memiliki NPL sebesar 0,47 persen per Desember 2018. Angka itu tentu masih di bawah rata-rata NPL industri fintech lending yang nyaris menyentuh 1,5 persen. “Ini harus diperhatikan karena semakin banyak yang pinjam, kita lebih hati-hati,” ucap Yefta Surya, Direktur Utama PT Esta Kapital Fintek.

Sejak beroperasi mulai Februari 2018, Esta Kapital sudah menyalurkan dana pinjaman mencapai Rp33 miliar kepada 10.400 peminjam. Tahun ini, perseroan merencanakan pertumbuhan penyaluran kredit sebesar 3-4 kali lipat dari realisasi saat ini atau menargetkan 30.000-40.000 peminjam.

Agar terhindar dari NPL yang tinggi, Esta memiliki berbagai kiat. Misalnya saja, bermitra dengan PT Esta Dana Ventura dan PT Esta Digital. Jadi aturan mainnya, nasabah umum tidak bisa langsung meminjam uang kepada Esta Kapital sebelum melalui proses seleksi di Esta Dana Ventura.

Sinergi ini diharapkan mampu memitigasi kredit bermasalah sejak dini. Senada, Modalku juga menetapkan berbagai kriteria tambahan kepada calon debiturnya. Misalnya saja, memiliki usaha yang telah berjalan selama minimal 1 tahun dan memiliki omzet usaha minimum Rp20 juta yang tercatat di rekening perbankan.

Reynold Wijaya, CEO sekaligus Co-Founder Modalku mengatakan penerapan prinsip “responsible lending” dilakukan sebagai analisis penilaian terhadap pertumbuhan bisnis UMKM yang mendaftar sebagai peminjam di Modalku. “Kami menilai kemampuan finansial pelaku usaha untuk melakukan pembayaran rutin dan melunasi pinjaman dengan menggunakan teknik penilaian kredit yang sesuai, sebelum memberikan modal usaha,” jelas Reynold kepada Tirto.

Edukasi dan penyebaran informasi, menurut Reynold, masih menjadi tantangan bisnis fintech lending ke depan. "Para penyedia jasa pinjaman online harus informatif dan transparan dalam mengkomunikasikan produk dan manfaatnya bagi peminjam maupun pemberi pinjaman," jelas Reynold.

Mitigasi NPL juga dilakukan oleh salah satu fintech lending lainnya, Akseleran yang menyalurkan pinjaman di sektor produktif dalam hal ini adalah UKM. Beberapa langkah mengukur kelayakan suatu usaha dilakukan Akseleran misalnya saja laporan keuangan UKM yang dicocokkan dengan rekening Koran. Penilaian karakter pelaku usaha dilakukan dengan melihat historis pinjaman yang pernah dilakukan selain mengedepankan produk usaha berbasis jaminan.

Jaminan yang dimaksud sangat fleksibel, tidak terbatas pada aset berupa tanah dan bangunan, tetapi juga bisa berbentuk invoice, kontrak kerja, persediaan barang, mesin dan peralatan. "Dengan hal itu ditambah monitoring keberlangsungan usaha, kami dapat menekan angka NPL per 31 Januari 2019 di angka 0,44 persen saja,” jelas Christopher Gultom, CCO sekaligus Co-Founder Akseleran kepada Tirto.

Sebanyak 99 persen portofolio pinjaman di Akseleran memiliki agunan untuk pinjaman usaha. "Jadi lebih aman dalam hal terjadi gagal bayar,” imbuh Christopher.

Infografik perusahaan peer to peer

Infografik perusahaan peer to peer lending terdaftar di OJK

Waspada Kredit Macet

Kredit macet tentu jadi persoalan besar bagi pelaku jasa keuangan, termasuk fintech lending. Bisnis ini memang masih mendapat kelonggaran-kelonggaran soal payung hukum, misalnya tak ada ketentuan yang membatasi besar bunga pinjaman, apalagi bagi penyelenggara yang tak terdaftar di OJK. Ketua OJK Wimboh Santoso bahkan sempat menyebut "rentenir sekarang ini sudah online".

Bagi penyelenggara fintech lending, adanya kekhawatiran melonjaknya kredit macet sudah dicoba untuk dimitigasi dengan sistem mereka masing-masing. Akseleran dan Modalku misalnya, kedua fintech lending tersebut menerapkan pencegahan. Modalku misalnya, menerapkan prinsip responsible lending, sedangkan Akseleran memilih untuk menyalurkan pinjaman ke sektor produktif.

"Kami terus meningkatkan standar karena banyak belajar dari kebiasaan debitur yang saat ini kami layani. Tentunya aset dengan kualitas yang baik merupakan salah satu agenda prioritas kami," jelas Christopher.

Dengan responsible lending, debitur pencari pinjaman di Modalku telah terseleksi sejak awal. "Inilah salah satu alasan NPL kami bisa di bawah 1 persen. Sejak awal, kami sudah selektif dalam menyalurkan pinjaman yang layak," kata Reynold.

Untuk mencegah berbagai kasus yang menimpa masyarakat akibat pinjaman online, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai wadah para penyelenggara fintech lending telah melakukan konsolidasi dengan berbagai anggota yang tergabung di dalamnya serta memformulasi proses penagihan. AFPI juga akan melakukan sertifikasi yang ditujukan untuk para penagih.

“Sertifikasi agar tercipta standar penagihan yang efektif sekaligus memperhatikan etika. Tahu betul tentang hak dan kewajiban pelanggan,” kata Kuseryansyah, Ketua Harian AFPI.

Sebuah keniscayaan bisnis fintech lending kian menggeliat, termasuk risiko kredit macet yang makin besar. Saat bersamaan, penanganan penagihan kredit kepada nasabah berpeluang menimbulkan ekses-ekses yang negatif karena melibatkan data pribadi. Ini tentu jadi bom waktu bagi penyelenggara maupun otoritas keuangan. Aturan yang jelas dan ketegasan jadi kuncinya.

Baca juga artikel terkait FINTECH atau tulisan lainnya dari Dea Chadiza Syafina

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Dea Chadiza Syafina
Editor: Suhendra