Menuju konten utama

OJK: Pembiayaan Fintech pada 2018 Capai Rp3,9 Triliun

OJK mengumumkan outstanding pembiayaan fintech pada tahun 2018 mencapai Rp3,9 triliun. 

OJK: Pembiayaan Fintech pada 2018 Capai Rp3,9 Triliun
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memasuki ruangan untuk mengikuti Rapat Panja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/12/2018). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama.

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pembiayaan fintech mengalami pertumbuhan signifikan di sepanjang 2018.

Ketua Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan outstanding pembiayaan fintech mencapai Rp3,9 triliun pada tahun ini.

"Rasio NPF [Non Performing Financing] rendah yaitu 1,2 persen," kata Wimboh di kompleks BI, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).

Wimboh juga mencatat kinerja fungsi intermediasi sektor jasa keuangan selama 2018 berjalan cukup baik. Hal ini dapat dilihat dari pertumbuhan kredit per-November yang tumbuh 12,08 year on year (yoy) dan tingkat kesehatan dari Capital Adequacy Ratio perbankan sebesar 23,32 persen. Sementara NPL Gross dan net perbankan tercatat masing-masing 2,67 persen dan 1,14 persen.

Pada industri keuangan non-bank, pembiayaan yang disalurkan Tumbuh sebesar 5,14 persen (yoy) dengan NPF berada di level 2,38 persen (gross) dan 0,73 persen (nett).

Sementara di industri padat modal, penghimpunan dana di pasar modal cukup tinggi, mencapai Rp162,3 triliun. Jumlah ini cukup positif di tengah tekanan ekonomi global saat ini.

Menurut Wimboh, industri jasa keuangan syariah pun tumbuh positif pada 2018. Data OJK menyebut, aset perbankan syariah dan pembiayaan syariah (BUS+UUS), serta aset IKNB syariah Per-Oktober 2018 masing-masing tumbuh 7,09 persen, 9,52 persen dan 0,59 persen.

Sedangkan, per 18 Desember 2018, NAB Reksa Dana Syariah, Sukuk Negara dan Sukuk Korporasi meningkat masing-masing 20,98 persen, 17,20 persen dan 40,48 persen.

Kinerja sektor jasa keuangan yang cukup baik ini didukung oleh berbagai macam inisiatif yang diluncurkan OJK baik untuk mendukung pertumbuhan ekonomi maupun menyediakan sumber dana pembiayaan jangka panjang.

"Untuk mendorong peningkatan peran serta kenangan syariah dalam mendukung penyediaan sumber dana pembangunan, OJK memfasilitasi pendirian KKN Syariah dan pelaksanaan kegiatan sosialisasi terkait keuangan syariah," kata Wimboh.

Baca juga artikel terkait FINTECH atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom