Menuju konten utama

Profil Bintan Saragih yang Minta Anwar Usman Dipecat Tak Hormat

Bintan Saragih adalah anggota MKMK yang meminta Anwar Usman dipecat tidak dengan hormat.

Profil Bintan Saragih yang Minta Anwar Usman Dipecat Tak Hormat
Bintan R. Saragih (kanan) memimpin jalannya sidang di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (31/10/2023). Sidang dugaan pelaporan etik Hakim Mahkamah Konstitusi itu beragendakan pemeriksaan pelaporan 16 akademisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dan Denny Indrayana. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Spt.

tirto.id - Sosok anggota MKMK dari unsur akademisi, Bintan Saragih, menjadi perbincangan usai menyatakan dissenting opinion dengan meminta Anwar Usman dipecat secara tidak hormat karena telah melakukan pelanggaran berat.

Hasil dari keputusan MKMK terhadap pelaporan dugaan pelanggaran kode etik dalam putusan hakim MK nomor 90/PUU-XXO/2023 yang dibacakan pada Selasa, 7 November 2023 adalah memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, namun dia tidak diberhentikan sebagai hakim konstitusi.

Bintan Saragih menyatakan dissenting opinion terhadap putusan itu. Sebab, menurut Bintan, sanksi terhadap pelanggaran berat hanya pemberhentian tidak dengan hormat dan tidak ada sanksi lain sebagaimana diatur pada Pasal 41 huruf c Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK.

Bintan juga menjelaskan pendapatnya disebabkan latar belakangnya sebagai seorang akademisi hukum yang memandang masalah selalu berdasarkan apa adanya.

Kata Bintang, itulah mengapa ketika memberi putusan pada pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dia memberikan putusan sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim konstitusi.

Bintan kembali menegaskan bahwa sanksi terhadap pelanggaran berat hanya pemberhentian tidak dengan hormat dan tidak ada sanksi lain.

Profil Bintan R Saragih

Bintan R Saragih saat ini merupakan profesor Ilmu Hukum yang menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum sekaligus Penasihat Senior di Universitas Pelita Harapan (UPH).

Berdasarkan data PDDikti, Bintan adalah alumni sarjana hukum dari Universitas Indonesia (UI) pada 1970, lalu dia menuntaskan pendidikan tertingginya yaitu jenjang doktoral di bidang Hukum Tata Negara di Universitas Padjajaran pada 1991.

Berdasarkan pengakuannya di sidang putusan MKMK saat membacakan dissenting opinion, Bintan berprofesi sebagai akademisi atau dosen sudah lebih dari lima dekade atau tepatnya selama 52 tahun.

Dia pernah menjadi dosen di UI selama 35 tahun yaitu sejak 1971 hingga 2006, lalu dia mengajar di UPH dari tahun 2003 hingga sekarang.

Selain di UI dan UPH, Bintan juga tercatat pernah mengajar di sejumlah perguruan tinggi lain di Tanah Air seperti Universitas Trisakti, Universitas Djuanda, Universitas Ekasakti, dan Universitas Krisnadwipayana.

Sebagai dosen di bidang hukum, Bintan juga pernah mengamalkan ilmunya sebagai anggota Dewan Etik Hakim Konstitusi pada 2018 hingga 2020.

Baca juga artikel terkait ANWAR USMAN atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Hukum
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Alexander Haryanto