Menuju konten utama
Periksa Fakta

Apa Benar KPK Tetapkan Gibran sebagai Tersangka Kasus Korupsi?

Narasi dalam video merupakan hasil manipulasi dari berita JPNN tentang kasus korupsi yang menyeret nama mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Apa Benar KPK Tetapkan Gibran sebagai Tersangka Kasus Korupsi?
Header Periksa Fakta Gibran Tersangka Korupsi. tirto.id/Fuad

tirto.id - Putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, terus jadi perbincangan di media sosial buntut pencalonan dirinya sebagai calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto.

Sebelumnya, majunya Gibran dalam kontestasi pemilihan umum (Pemilu) 2024 menuai kontroversi, utamanya tentang polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Terkini, wali kota Solo itu dikaitkan dengan kasus korupsi dana hibah bantuan sosial. Akun Facebook “Ridho Arya Reborn” pada Sabtu (25/11/2023) menyebarkan video berdurasi 1 menit 42 detik dengan klaim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gibran sebagai tersangka.

Selain mempertontonkan sosok Gibran, terlihat beberapa tokoh lain dalam video, salah satunya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopulhukam) sekaligus cawapres Ganjar Pranowo, Mahfud MD.

Foto Periksa Fakta Gibran Tersangka Korupsi

Foto Periksa Fakta Gibran Tersangka Korupsi. hotlien periksa fakta tirto

Dari pengamatan Tim Riset Tirto, video serupa juga diunggah di akun TikTok @edypurnomo503 dan @ratukidul291. Lantas, bagaimana kebenarannya?

Penelusuran Fakta

Tim Riset Tirto menelusuri asal muasal narasi video usai menyimak video dari awal sampai akhir. Terdapat narasi yang dibacakan, berikut potongannya:

Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan uang itu diamankan saat tim penyidik KPK menggeledah salah satu kantor pihak yang terkait dengan kasus tersebut.

Kami menyalin cukilan paragraf itu ke mesin perambah Google. Hasilnya, ditemukan pemberitaan JPNN berjudul “KPK Bergerak ke Batam, Uang Ratusan Juta Terkait Kasus Lukas Enembe Diamankan” yang memuat narasi serupa.

Isi berita yang tayang pada 23 Desember 2022 itu bukan mengenai penetapan Gibran sebagai tersangka, melainkan tentang kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrasturuktur di Provinsi Papua yang menyeret mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Lebih lanjut, Tirtomenemukan adanya manipulasi kata dalam narasi video, dari semula "Kota Batam, Kepulauan Riau” menjadi “Kota Solo, Jawa Tengah".

Paragraf lengkap dalam artikel aslinya berbunyi:

“Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan uang itu diamankan saat tim penyidik KPK menggeledah salah satu rumah pihak yang terkait dengan kasus tersebut di Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu (21/12)”

Tirto lalu menelusuri footage video yang menampilkan cuplikan Mahfud MD memberi sebuah keterangan. Lewat bantuan alat telusur gambar TinEye, kami mendapati rekaman tersebut tidak berkaitan dengan sosok Gibran.

Video lengkap Mahfud MD ditayangkan di situs CNN Indonesia dengan judul “VIDEO: Mahfud: Kasus Lukas Enembe Bukan Rekayasa Politik”.

Menurut keterangan video, Mahfud MD pada Selasa (20/11/2022) mengungkap situasi keamanan di Papua yang memanas—khususnya di Jayapura—menyusul isu demo pasca penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan korupsi.

Mahfud MD juga menyatakan kasus Lukas merupakan fakta hukum, bukan rekayasa politik.

Untuk diketahui, Gibranmemang sempat dilaporkan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun pada awal 2022 dengan tuduhan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Dikutip dari laporan CNN Indonesia, adik Gibran—Kaesang Pangarep—ikut terseret lantaran keduanya diklaim memiliki relasi bisnis dengan anak petinggi PT SM (induk dari PT BMH) yang terlibat kasus pembakaran hutan tahun 2015.

Meski begitu, KPK pada Agustus 2022 telah mengarsipkan kasus tersebut karena laporan dinilai masih sumir. Menukil Antara, KPK juga sudah menyatakan kabar penangkapan Gibran dalam kasus penyertaan modal daerah adalah hoaks.

"Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan bahwa informasi yang beredar di masyarakat terkait penangkapan pelaku korupsi pada penyertaan modal, yang menyebut keterlibatan salah satu kepala daerah, adalah tidak benar atau hoaks," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (24/1/2023).

Tirto puntidak menjumpai pemberitaan dari media kredibel yang menyatakan adanya penetapan Gibran sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran fakta yang dilakukan, klaim KPK tetapkan calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah bantuan sosial itu bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).

Narasi dalam video merupakan hasil manipulasi dari berita JPNN tentang kasus korupsi yang menyeret nama mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Footage video yang menampilkan cuplikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopulhukam) sekaligus cawapres Ganjar Pranowo, Mahfud MD, juga tidak berkaitan dengan klaim.

==

Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Periksa Data, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Fina Nailur Rohmah

tirto.id - Hukum
Penulis: Fina Nailur Rohmah
Editor: Shanies Tri Pinasthi