Menuju konten utama

Gerindra Minta Hentikan Narasi Gibran Cawapres yang Cacat Hukum

Dasco meminta peserta Pilpres 2024 mengedepankan gagasan ketimbang terus menyampaikan narasi negatif terkait Gibran jadi cawapres.

Gerindra Minta Hentikan Narasi Gibran Cawapres yang Cacat Hukum
Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Sufmi Ahmad Dasco (tengah) saat jumpa pers di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023). (Tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama)

tirto.id - Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Sufmi Ahmad Dasco, meminta semua pihak menyetop narasi pencalonan Gibran cacat hukum dan melanggar etika.

Hal itu disampaikan Dasco merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menolak gugatan atas putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang penyesuaian syarat usia capres-cawapres. Gugatan atas putusan 90 teregistrasi dengan nomor 141/PUU-XXI/2023.

"Dengan adanya putusan 141 ini, kami berharap jangan ada lagi pihak yang menyatakan bahwa pencalonan Gibran dilakukan dengan cara melawan hukum dan etika," kata Dasco dalam jumpa pers di di Media Center TKN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).

Dasco mengatakan faktanya tak ada hakim MK Anwar Usman ikut merumuskan hasil putusan 141.

"Secara bulat menyatakan putusan Nomor 90 tidak ada masalah sama sekali, bahkan dalam putusan ini sama sekali tidak ada dissenting opinion dan concurring opinion," ucap Dasco.

Ketua Harian DPP Gerindra itu mengatakan keberadaan Gibran sebagai representasi anak muda dalam kontestasi pemilu menjadi sejarah penting bagi negeri ini. Pasalnya, kata dia, untuk pertama kalinya generasi muda terwakili sebagai subjek pemilu.

"Ini tentu sangat positif untuk meningkatkan semangat kaum muda kita," tutur Dasco.

Lebih lanjut, Dasco mengimbau seluruh peserta Pilpres 2024 mengedepankan gagasan, visi-misi, dan program untuk memikat hati pemilih.

"Jangan mengotori demokrasi kita dengan propaganda hitam serta tuduhan tak berdasar hanya karena takut atau kemudian karena berkompetisi," pungkas Dasco.

MK diketahui menolak gugatan atas putusan nomor 90. Penolakan ini dibacakan MK saat menggelar sidang pembacaan putusan di Gedung MK hari ini.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo, yang kemudian mengetok palu.

Ia mengatakan, hasil putusan nomor 141 itu dirumuskan oleh delapan hakim konstitusi dari total sembilan hakim MK. Anwar Usman selaku hakim MK tak ikut merumuskan putusan nomor 141.

"Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh delapan hakim konstitusi," sebut Suhartoyo.

Perkara 141 diajukan oleh Brahma Aryana. Dalam gugatannya, Brahma mempersoalkan frasa yang tercantum dalam putusan Nomor 90 atau tepatnya dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Frasa yang dipersoalkan, yakni "yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

Baca juga artikel terkait PRABOWO-GIBRAN atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Bayu Septianto