Menuju konten utama

Sikap Tak Sopan Jadi Pertimbangan Memberatkan Vonis Lukas Enembe

Vonis hakim terhadap Lukas Enembe lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Sikap Tak Sopan Jadi Pertimbangan Memberatkan Vonis Lukas Enembe
Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe (kanan) berbincang dengan tim pengacaranya Petrus Balla Pattyona (kiri) saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/10/2023). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadikan sikap tidak sopan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai bahan pertimbangan yang memberatkan saat menjatuhkan vonis.

“Terdakwa bersikap tidak sopan dengan mengucapkan kata-kata yang tidak pantas dan makian yang diucapkan dalam ruang persidangan,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/10/2023) dilansir dari Antara.

Selain itu, hal-hal yang memberatkan lainnya adalah perbuatan Lukas Enembe dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Di sisi lain, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan pada diri terdakwa, yaitu belum pernah dihukum, bersedia mengikuti persidangan sampai akhir, hingga memiliki tanggungan keluarga.

“Terdakwa dalam keadaan sakit namun bisa mengikuti persidangan sampai akhir; serta terdakwa memiliki tanggungan keluarga: seorang istri, dan anak-anak,” kata Rianto.

Majelis Hakim Tipikor Jakarta memvonis Lukas Enembe delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan pidana kurungan pengganti.

Lukas Enembe juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp19,6 miliar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Jika tidak membayar, harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun,” tutur Rianto.

Selain itu, Lukas Enembe divonis pula pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak dia selesai menjalani pidana pokoknya.

Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait VONIS LUKAS ENEMBE

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto