Menuju konten utama

Pengacara Ungkap Kondisi Enembe: Tatapan Kosong Tanpa Reaksi

Sejak hari pertama dirawat, pencernaan Lukas Enembe mengalami gangguan karena selalu memuntahkan makanan yang dikonsumsinya.

Pengacara Ungkap Kondisi Enembe: Tatapan Kosong Tanpa Reaksi
Kuasa hukum eks Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023). (Tirto.id/Muhammad Naufal)

tirto.id - Kuasa hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan kliennya diduga kembali mengalami sakit stroke. Hal ini diketahui berdasarkan keterangan dokter yang menangani Lukas Enembe, Tanof Siregar.

Petrus mengatakan Lukas Enembe bisa jadi terkena stroke lagi karena ia sempat terjatuh di kamar mandi pada Jumat (6/10/2023). Lukas kemudian mengalami pendarahan di otak kirinya dan dilarikan ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

"Karena pendarahan itu, menurut penjelasannya dokter Tanof kemungkinan stroke kembali bisa timbul," ungkap Petrus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).

Petrus mengungkapkan, Lukas Enembe kini masih dalam keadaan tidak baik-baik saja. Kondisinya saat ini menjadi sosok yang pendiam karena tatapannya kosong. Selain itu, sejak hari pertama dirawat, pencernaan Lukas mengalami gangguan karena selalu memuntahkan makanan yang dikonsumsi.

"Tadi [Minggu] malam saya bicara dengan beliau, tatapannya kosong, tidak ada reaksi. Dan sejak hari Jumat muntah, Sabtu muntah, Minggu muntah. Jadi apa yang dia makan, sesudah makan, pasti muntah," urai Petrus.

Di satu sisi, ia menyebutkan, Lukas Enembe boleh dijenguk oleh pihak keluarga atau penasihat hukumnya. Meski demikian, kamar Lukas Enembe terus dijaga ketat pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Keluarga boleh menengok, bersama pengacara juga boleh. Dan di sana juga dijaga ketat oleh KPK, semua pintu dijaga," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, ia menilai bahwa sidang pembacaan putusan kasus Lukas Enembe bisa jadi belum bisa dilakukan pada 19 Oktober 2023. Kondisi kesehatan Lukas Enembe jadi alasannya.

"Saya kira [sidang putusan pada 19 Oktober 2023] mundur," jelas Petrus.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang pembacaan vonis Lukas Enembe pada hari ini, Senin (9/10/2023). Hakim memutuskan sidang pembacaan vonis ditunda hingga 19 Oktober 2023, atau saat kondisi Lukas Enembe sudah membaik dari sakitnya.

Majelis hakim menunggu hasil dari laporan dokter mengenai perkembangan kondisi Gubernur nonaktif Papua tersebut. Di sisi lain, jaksa penuntut umum (JPU) diminta selalu melaporkan kondisinya.

“Memerintahkan penuntut umum kepada majelis hakim untuk melaporkan kondisi,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.

Hakim pun memberikan kesempatan kepada Lukas Enembe untuk menjalani pembantaran di RSPAD Gatot Soebroto hingga 19 Oktober 2023 mendatang.

"Saya rasa cukup, sidang hari ini selesai, nanti akan dilaksakan kembali insyaallah enggak ada halangan pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 sesuai berakhirnya masa pembantaran. Kami tunggu laporan dari saudara [jaksa]. Sidang dinyatakan selesai dan ditutup," ucap hakim Rianto sambil mengetuk palu.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Lukas Enembe 10 tahun 6 bulan penjara. Jaksa meyakini Lukas Enembe bersalah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp45,8 miliar atas proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.

Baca juga artikel terkait VONIS LUKAS ENEMBE atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto