Menuju konten utama

Sidang Vonis Lukas Enembe Kembali Diagendakan Kamis Besok

Tim dokter RSPAD Gatot Soebroto menyatakan Lukas Enembe sudah membaik dan bisa menjalani rawat jalan.

Sidang Vonis Lukas Enembe Kembali Diagendakan Kamis Besok
Pendukung terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar Lukas Enembe mengikuti jalannya sidang dengan agenda pembacaan vonis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/10/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sidang pembacaan vonis terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe akan dilaksanakan sesuai jadwal, yakni Kamis (19/10/2023) besok di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Kamis diagendakan bisa sidang pembacaan vonis," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Rabu (19/10/2023).

Menurut Ali, pihak dokter RSPAD Gatot Soebroto, tempat terdakwa Lukas dibantarkan telah menyatakan Lukas Enembe bisa rawat jalan. Sehingga, tim penuntut umum memutuskan untuk melanjutkan sidang pembacaan vonis yang sebelumnya ditunda.

Sidang pembacaan vonis Lukas Enembe sedianya dilaksanakan pada Senin, 9 Oktober 2023. Namun, sidang harus ditunda lantaran kondisi kesehatan Lukas Enembe yang tak memungkinkan untuk dihadirkan ke persidangan karena menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Lukas Enembe 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subisider 6 bulan kurungan karena diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima hadiah atau janji.

Selain itu, Lukas Enembe dituntut membayar uang pengganti Rp47.833.485.350 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila dalam jangka waktu tersebut Lukas tidak melunasi uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa.

Lebih lanjut disebutkan jaksa dalam pembacaan tuntutan, majelis hakim diminta menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun. Pencabutan terhitung sejak Lukas menyelesaikan masa pidana pokoknya.

Jaksa menyebut, hal yang memberatkan Lukas Enembe antara lain sikap tidak sopan selama persidangan. Kemudian, perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Terakhir, Lukas juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Tuntutan tersebut sesuai dalam dakwaan di mana Lukas Enembe disebut menerima suap dan gratifikasi senilai Rp45,8 miliar atas proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.

Baca juga artikel terkait SIDANG VONIS LUKAS ENEMBE atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto