Menuju konten utama

Vonis Enembe Ditunda Hingga 19 Oktober atau Saat Sudah Sehat

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang pembacaan vonis Lukas Enembe pada hari ini, Senin (9/10/2023). Hakim memutuskan sidang pembacaan vonis ditunda hingga 19 Oktober 2023, atau saat kondisi Lukas Enembe sudah membaik dari sakitnya.

Vonis Enembe Ditunda Hingga 19 Oktober atau Saat Sudah Sehat
Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (tengah) mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/8/2023). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang pembacaan vonis Lukas Enembe pada hari ini, Senin (9/10/2023). Hakim memutuskan sidang pembacaan vonis ditunda hingga 19 Oktober 2023, atau saat kondisi Lukas Enembe sudah membaik dari sakitnya.

Majelis hakim menunggu hasil dari laporan dokter mengenai perkembangan kondisi Gubernur nonaktif Papua tersebut. Di sisi lain, jaksa penuntut umum (JPU) diminta selalu melaporkan kondisinya.

“Memerintahkan penuntut umum kepada majelis hakim untuk melaporkan kondisi,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.

Hakim pun memberikan kesempatan kepada Lukas Enembe untuk menjalani pembantaran di RSPAD Gatot Soebroto hingga 19 Oktober 2023 mendatang.

"Saya rasa cukup, sidang hari ini selesai, nanti akan dilaksakan kembali insyaallah enggak ada halangan pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 sesuai berakhirnya masa pembantaran. Kami tunggu laporan dari saudara [jaksa]. Sidang dinyatakan selesai dan ditutup," ucap hakim Rianto sambil mengetuk palu.

Baca juga artikel terkait SIDANG LUKAS ENEMBE atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal, Ayu Mumpuni & Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal, Ayu Mumpuni & Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Muhammad Naufal, Ayu Mumpuni & Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Maya Saputri, Bayu Septianto & Abdul Aziz