tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merencanakan pemeriksaan saksi menyoal kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Papua, Jl. Pasifik Indah III, Pasir Dua, Jayapura.
"Hari ini KPK masih memeriksa sejumlah saksi antara lain mantan Kabag Umum Setda Mimika tahun 2014-2015, Hendra Kamesywara dan mantan Kabag Keuangan Setda Mimika tahun 2013-2015,Marthen Tappi Malissa," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (10/11/2020).
Selain dua orang tersebut, KPK juga merencanakan pemeriksaan kepada Kepala BPKAD Kabupaten Mimika Tahun 2015-2017 Petrus Yumte, Pendeta Gembala Sidang Rehobot Mile 32 Philipus Dholame, mantan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pembangunan Gereja Kingmi Tahap 1 Dominggus J. Macsurella dan Pimpinan Cabang PT. Arina Adicipta Konsultan Tri Hardini Pelitawati.
Kemarin (9/11/2020), KPK telah memeriksa sejumlah saksi, antara lain: Sekda Kabupaten Mimika 2014-2015 Ausilius You, mantan Asisten Daerah Bidang Kesra Kabupaten Mimika tahun 2015-2017 Alfred Douw Pensiunan, mantan Kadis Sosial Kabupaten Mimika tahun 2014-2015 Gerrit Jan Koibur, Kepala Cabang PT. DARMA ABADI CONSULTANT Muhammad Natsar dan Direktur PT. Kuala Persada Papua Nusantara M. Ilham Danto.
Saksi yang tidak hadir yakni mantan Kadis Pendapatan Kabupaten Mimika tahun 2013-2015 Cheryl Lumenta Pensiunan; KPK akan merencanakan pemeriksaan ulang untuk hari ini.
"Para saksi digali pengetahuannya terkait dengan tahapan perencanaan anggaran ditahun 2015 yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika Provinsi Papua yang melibatkan pihak-pihak tertentu," ujar Ali.
Gereja Kingmi telah dibangun sejak 2015 dan menelan anggaran lebih dari Rp 100 miliar. Namun hingga kini pembangunannya belum tuntas.
Meski sudah tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan siapa tersangkanya, sebagaimana kebijakan baru pimpinan KPK demi mencegah tersangka kabur. Ali menyatakan tersangka diumumkan jika sudah ditangkap atau ditahan.
"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ali.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Bayu Septianto