Menuju konten utama

KPK Ajukan Kasasi Vonis Lepas Bupati Nonaktif Mimika Eltinus

KPK menyerahkan memori kasasi atas vonis lepas Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.

KPK Ajukan Kasasi Vonis Lepas Bupati Nonaktif Mimika Eltinus
Terdakwa Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang kasus korupsi secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/1/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan kasasi atas vonis lepas Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika. KPK pun telah menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar.

"Tim jaksa KPK telah menyerahkan memori kasasi untuk perkara terdakwa Eltinus Omaleng melalui Pengadilan Tipikor pada PN Makassar," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya dikutip Jumat (11/8/2023).

Dalam memori kasasi tersebut, KPK menguraikan argumentasi hukum yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Salah satunya, tidak dibacakannya pertimbangan hukum oleh majelis hakim terkait vonis lepas Eltinus Omaleng dari segala tuntutan tim jaksa.

"Majelis hakim yang menyidangkan perkara dimaksud saat membacakan putusan yang terbuka untuk umum saat itu sama sekali tidak membacakan dan menguraikan terkait pertimbangan hukum yang berisi alasan," ungkapnya.

"Pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dari putusan. Atas tindakan majelis hakim yang hanya membacakan amar putusan tersebut, bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 195 dan Pasal 199 ayat (1) huruf b KUHAP," tambahnya.

Selain itu, dia menjelaskan pertimbanagan putusan majelis hakim juga dinilai bertolak belakang dengan fakta hukum yang diungkap tim jaksa selama proses persidangan.

"Dasar putusan juga tidak sedikit pun memuat alasan dan pertimbangan majelis hakim yang memutus terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum," kata Ali.

KPK berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan upaya hukum kasasi atas vonis lepas Eltinus. Karena pihak KPK yakin Eltinus terlibat dalam korupsi pembangunan Gereja di Mimika Papua.

"KPK berharap mengabulkan kasasi yang telah diajukan sebagaimana amar tuntutan dengan menyatakan bersalah dan dipidana penjara selama 9 tahun disertai membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar dan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik," bebernya.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar sebelumnya telah menjatuhkan vonis lepas terhadap Eltinus tanpa membacakan pertimbangan hukum. Hal tersebut kemudian menuai protes dari KPK.

Diketahui KPK memproses hukum Eltinus dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Dalam kasus ini, KPK mengungkap negara mengalami kerugian mencapai 21,6 miliar rupiah dari total nilai kontrak 46 miliar rupiah.

Baca juga artikel terkait ELTINUS OMALENG atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Intan Umbari Prihatin