tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua. Rencananya, penyidik KPK akan memanggil dua tersangka pada pekan ini.
"Informasi yang kami terima, Selasa (7/6/2022) dan Jumat (10/6/2022) Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan 2 orang sebagai Tersangka untuk hadir di gedung merah putih KPK Jakarta dalam rangka melengkapi berkas perkara penyidikan," kata Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin, (6/6/2022).
Penjadwalan pemanggilan dan pemeriksaan tersebut menurut Ali Fikri akan dilakukan untuk mengonfirmasi beberapa alat bukti yang sudah dikumpulkan oleh tim penyidik.
Namun, Ali Fikri belum mau menyebutkan identitas kedua tersangka. KPK berharap keduanya dapat bersikap kooperatif dan dan hadir sesuai jadwal selama proses penyidikan.
"KPK berharap pihak-pihak tersebut kooperatif dan hadir sesuai jadwal," katanya.
Saat ini, dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap satu tahun anggaran (TA) 2015 di Kabupaten Mimika, Papua sudah masuk di tahap penyidikan. Proyek gereja itu ditaksir memakan biaya sekitar Rp160 miliar.
Pengumuman tersangka kasus korupsi pembangunan gereja tersebut sedianya akan diungkap setelah ada upaya paksa penangkapan atau penahanan. Hal ini sesuai kebijakan pimpinan KPK periode 2019-2024 serta amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto