Menuju konten utama

Pimpinan KPK Ingin Parpol Serius Ciptakan Perilaku Bebas Korupsi

Banyaknya anggota parlemen dan pejabat pemerintahan yang terjerat kasus korupsi, membuat KPK meminta partai politik serius ciptakan perilaku bebas korupsi.

Pimpinan KPK Ingin Parpol Serius Ciptakan Perilaku Bebas Korupsi
Warga melintas di depan mural bergambar partai politik peserta Pemilu 2019 di Kelurahan Gunung Batu, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (3/2/2019). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengatakan saat ini Indonesia masih sulit memiliki wakil partai politik yang berintegritas. Hal tersebut berkaca pada banyaknya anggota parlemen dan pejabat yang terjerat kasus korupsi.

"Sejak (KPK) berdiri pada tahun 2003 sudah ada lebih dari 300 orang anggota parlemen indonesia itu ditangkap karena kasus tindak pidana korupsi. Lalu ada lagi 20 gubernur, ada 140 bupati/walikota dan juga ada 30 menteri dan juga tentu banyak tokoh tokoh dari partai politik lainnya yang (terjerat) kasus tipikor," kata Lili usai memberikan pembekalan antikorupsi kepada pengurus Partai Bulan Bintang (PBB) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kamis (2/6/2022).

Lili menyayangkan hal tersebut, padahal menurutnya penting bagi partai politik untuk menciptakan iklim politik yang bebas dari perilaku korupsi. Padahal parpol adalah motor penggerak demokrasi.

Parpol, menurut Lili juga menjadi tumpuan harapan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

"Harapan-harapan tertentu yang diharapkan memihak kepada rakyat dan kesejahteraan bagi mereka justru aspirasinya tidak dijalankan, nah kemudian justru menggerogoti uang negara yang justru itu merugikan buat masyarakat," kata Lili.

Untuk itu, sosialisasi kepada partai politik terus dilakukan oleh KPK dengan harapan untuk mencegah tindak pidana korupsi oleh para politisi.

"Sosialisasi ini sejalan dengan UU Nomor 19 tahun 2019, KPK berwenang merencanakan dan melaksanakan program sosialisasi pemberantasan tindak pidana korupsi," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PARTAI POLITIK atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto