Menuju konten utama

KPAI Ungkap Fakta Keji Kasus Penyiksaan Pelajar di Bantul

Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, jumlah pelaku yang terlibat penyiksaan keji ini diyakini berjumlah 10 orang.

KPAI Ungkap Fakta Keji Kasus Penyiksaan Pelajar di Bantul
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini (ANTARA/Azmi Samsul M)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan sejumlah temuan dalam kasus penyiksaan yang berujung pada tewasnya seorang pelajar berinisial IDS (16) di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada Selasa (15/4/2026) lalu.

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, menjelaskan, pada Selasa malam sekitar pukul 21.00 WIB, korban diajak oleh temannya untuk pergi ke warung. Setelahnya, korban lalu menaiki sepeda motor dengan berboncengan bersama dua orang temannya untuk menuju ke Lapangan Gadung Melati, Pandak, Bantul.

Sesampainya di sana, korban lalu mengalami penyiksaan dengan cara yang keji. Diyah menerangkan, korban sempat disiksa dengan menggunakan paralon, tali, gunting, sampai pentungan.

“Korban disiksa oleh teman-temannya dengan paralon, tali, gunting, pentungan, hingga dilindas menggunakan sepeda motor sebanyak tiga kali dari bawah ke atas [secara] berulang. Ada luka sundutan rokok dan kuping nyaris dipotong. Penyiksaan berlangsung hampir tiga jam lebih,” kata Diyah dalam keterangan resminya pada Sabtu (25/4/2026).

Setelah mengalami penyiksaan selama berjam-jam, korban akhirnya dibawa ke rumah sakit oleh seorang temannya. Keluarga korban lalu mengunjungi rumah sakit pada sekitar pukul 02.00 pagi.

Korban sempat divisum dan dirawat di ruang intensive care unit (ICU). Namun nahas, nyawa korban tak tertolong, dan pada Kamis (16/4/2026), ia dinyatakan meninggal dunia.

Menurut Diyah, berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, jumlah pelaku yang terlibat penyiksaan keji ini diyakini berjumlah 10 orang, lebih banyak dari jumlah yang sebelumnya diungkap kepolisian.

“Keluarga meyakini jumlah pelaku penyiksaan sebanyak 10 orang, berbeda dengan keterangan dari kepolisian yang menyatakan 7 pelaku,” ucapnya.

Hingga saat ini, pihak keluarga korban disebut belum mendapatkan pendampingan psikologis. Selain itu, keluarga juga merasa terintimidasi, terutama dengan adanya gerak gerik dari orang yang mencurigakan di sekitar rumah keluarga korban.

“Dalam kasus anak yang meninggal dunia, maka pihak keluarga terutama ibu harus mendapatkan pendampingan psikologis,” ujar Diyah.

Jasad korban sampai saat ini juga belum diautopsi. Padahal, menurut Diyah, untuk kasus kematian yang tidak wajar seperti itu, pihak kepolisian seharusnnya wajib menawarkan opsi untuk autopsi.

KPAI pun menyayangkan kinerja kepolisian yang lambat dalam melakukan penanganan kasus, karena sejauh ini baru ada dua orang pelaku yang ditangkap. Sedangkan jumlah pelaku sebenarnya diyakini bisa mencapai 10 orang.

Polisi pun hanya menyangkakan tuntutan pada pelaku dalam kasus ini dengan Pasal 76C juncto 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. Padahal, dalam kasus itu juga terdapat unsur penculikan, pembunuhan berencana, sampai pembunuhan berulang.

“[Lalu] terdapat kekerasan seksual pada anak korban, terlihat dari celana yang tersingkap. Namun belum masuk dalam tuntutan pelanggaran UU TPKS maupun pasal 76 E juncto 81 UU Perlindungan Anak,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Anggun P Situmorang