Menuju konten utama

Peran & Motif Tersangka Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta

Pengasuh mengikat balita atas perintah lisan ketua yayasan dan kepala sekolah, demi mengejar keuntungan ekonomi.

Peran & Motif Tersangka Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi (tengah) bersama Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia (kiri) dan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini (kanan) menyampaika keterangan saat konferensi pers pengungkapan kasus dugaan kekerasan dan penelantaran terhadap anak oleh Daycare Little Aresha di Mapolresta Yogyakarta, Yogyakarta, Senin (27/4/2026). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/agr
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polresta Yogyakarta menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Kelurahan Sorosutan, Kemantren Umbulharjo. Hasil penyidikan mengungkap fakta, para pengasuh diduga melakukan tindakan tak manusiawi seperti mengikat balita atas perintah lisan ketua yayasan dan kepala sekolah demi mengejar keuntungan ekonomi semata.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menyebut 13 tersangka terdiri dari satu orang ketua yayasan, satu orang kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh.

Pandia merinci, 13 tersangka ini berinisial DK (51) yang merupakan ketua Yayasan dan AP (42) sebagai kepala sekolah. Selebihnya merupakan pengasuh anak berinisial FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), dan DM (28).

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 76A jo Pasal 77 atau Pasal 76B jo Pasal 77B atau Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta dikaitkan dengan Pasal 20 dan 21 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pandia bilang, motif ekonomi melatarbelakangi dugaan penganiayaan di daycare ini. Motif ekonomi tersebut adalah mengambil keuntungan sebesar-besarnya dari jasa penitipan anak ini.

"Motifnya ekonomi karena mereka mengejar pemasukan ekonomi. Semakin banyak anak semakin banyak mereka menerima [keuntungan]," ucap Pandia, Senin (27/4/2026).

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menegaskan perbuatan penelantaran dan tindakan tak manusiawi ini dilakukan pengasuh atas sepengetahuan ketua yayasan dan kepala sekolah.

Pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Yogyakarta

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini (kanan) mendengarkan cerita dari orang tua korban saat konferensi pers pengungkapan kasus dugaan kekerasan dan penelantaran terhadap anak oleh Daycare Little Aresha di Mapolresta Yogyakarta, Yogyakarta, Senin (27/4/2026). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/agr

Bahkan, ketua yayasan dan kepala sekolah memberikan perintah lisan pada pengasuh untuk mengikat balita-balita yang dititipkan. Metode ini juga diajarkan kepada para pengasuh yang baru dipekerjakan.

"Ketua yayasan dan kepala sekolah selalu hadir tiap pagi. Mereka melihat langsung para pengasuh melakukan hal itu pada anak-anak. Jadi dia [ketua yayasan dan kepala sekolah] mengetahui dan menyuruh melakukannya," ungkap Adrian.

"Para pengasuh juga menyampaikan ini [mengikat anak dengan kain] disampaikan turun-temurun. Artinya sebelum mereka [11 pengasuh yang jadi tersangka] cara-cara itu sudah disampaikan," imbuh Adrian.

Baca juga artikel terkait DAYCARE LITTLE ARESHA JOGJA atau tulisan lainnya dari Cahyo PE

tirto.id - Flash News
Kontributor: Cahyo PE
Penulis: Cahyo PE
Editor: Siti Fatimah