tirto.id - Kasus dugaan penganiayaan anak di salah satu tempat penitipan anak atau daycare di Jogja, Little Aresha menggemparkan publik. Sosok Diyah Kusumastuti yang dipercaya sebagai Ketua Yayasan Little Aresha pun tak luput dari sorotan.
Kasus yang bermula dari laporan seorang pengasuh yang mengaku menyaksikan langsung dugaan kekerasan dan melaporkannya ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta pada 20 April 2026 ini masih dalam tahap penyelidikan.
Sosok Diyah Kusumastuti Ketua Yayasan Little Aresha
Di platform Threads beredar foto yang menampilkan struktur organisasi yang menaungi Daycare Little Aresha Jogja, dengan Diyah Kusumastuti, S.E. tercatat sebagai Ketua Yayasan.
Di dalam struktur tersebut juga terdapat sejumlah nama lain yang mengisi posisi penting dan tim pendukung lain dari tenaga kesehatan, guru, hingga staf operasional daycare.
Tidak banyak yang terungkap dari sosok Diyah Kusumastuti selain ia adalah lulusan pendidikan strata satu (S1) di bidang ilmu ekonomi.
Seorang netizen di Threads yang mengaku salah satu orang tua dari peserta didik di daycare tersebut memperlihatkan bukti bayar uang bulanan yang ditujukan pada pemilik rekening dengan nama Diyah Kusumastuti.
“Ga nyangka banget tempat daycare anakku yang tak percaya sampe ada kasus ini. Ga kebayang apa yang di alamin sama anakku. Lihat biaya & laporan kegiatan juga seperti meyakinkan tapi nyatanya ada unsur kekerasan. Harus di up sampe tuntas!!!,” tegas akun Threads @a**ewa**jas pada 25 April 2026.
Kronologi Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Jogja Little Aresha & Updatenya
Kasus dugaan penganiayaan terhadap balita di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, terungkap dari keberanian seorang pengasuh internal yang menjadi pelapor.
Pada Senin, 20 April 2026, pengasuh tersebut melaporkan dugaan kekerasan setelah sebelumnya menyaksikan langsung berbagai tindakan tidak manusiawi terhadap anak-anak di lingkungan daycare.
Ia sempat mengundurkan diri sambil mengumpulkan bukti untuk memperkuat laporannya, sebelum akhirnya menyampaikan aduan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta.
Laporan ini segera ditindaklanjuti dengan koordinasi antara KPAID dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta. Dalam proses pendalaman awal, sejumlah saksi dimintai keterangan, sekaligus dilakukan pemetaan dugaan pelanggaran yang terjadi.
Pada Kamis, 23 April 2026, berbagai pihak terkait dari unsur kepolisian, KPAID, serta dinas di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta menggelar rapat koordinasi untuk menentukan langkah penindakan.
Dari forum tersebut terungkap fakta penting bahwa daycare dan taman kanak-kanak yang beroperasi di lokasi tersebut tidak memiliki izin resmi. Temuan ini memperkuat dasar untuk dilakukan tindakan hukum.
Sehari setelahnya, Jumat, 24 April 2026, aparat Polresta Yogyakarta melakukan penggerebekan dari siang hingga malam hari di lokasi daycare. Dalam operasi tersebut, sebanyak 30 orang diamankan, yang terdiri dari pengurus yayasan, tenaga pendidik, hingga pengasuh harian.
Mereka kemudian menjalani pemeriksaan intensif secara bertahap sejak malam hari hingga keesokan harinya, Sabtu, 25 April 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, serta gelar perkara yang dilakukan penyidik, polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka pada Sabtu malam.
Para tersangka terdiri dari satu ketua yayasan, satu kepala sekolah, dan sebelas pengasuh yang diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian tindakan kekerasan, diskriminatif, dan perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak yang dititipkan di fasilitas tersebut.
"Kami telah menetapkan 13 orang tersangka. Terdiri satu orang kepala yayasan, satu orang kepala sekolah dan 11 orang pengasuh," kata Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia, Sabtu (25/4/2026) malam.
Meski demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci motif di balik tindakan tersebut dan menyatakan masih melakukan pendalaman, dengan rencana pengungkapan lebih lengkap dalam konferensi pers lanjutan.
"Masih di dalami. Pasalnya juga sudah (ditetapkan). Nanti detailnya hari Senin ya," tambahnya.
Di sisi lain, penanganan terhadap korban terus berjalan. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Kota Yogyakarta bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak membuka posko pengaduan untuk menjangkau orang tua korban lain yang mungkin belum melapor.
Informasi mengenai posko ini disebarluaskan melalui berbagai kanal, termasuk media sosial, guna memastikan akses pelaporan yang lebih luas. Selain itu, pendampingan psikologis dan bantuan hukum mulai diberikan kepada korban dan keluarganya sebagai bagian dari upaya pemulihan.
Pemerintah kota juga menjadwalkan asesmen awal dan advokasi kepada orang tua korban pada Senin, 27 April 2026, sebagai langkah lanjutan untuk mengidentifikasi kebutuhan penanganan secara menyeluruh.
“Selanjutnya Senin, 27 April 2026, akan dilakukan asesmen awal dan advokasi ke orang tua korban,” Kepala DP3AP2 Kota Yogyakarta, Retnaningtyas kepada Tirto, Sabtu (25/4/2026).
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































