tirto.id - Kasus dugaan penganiayaan dan perbuatan tidak manusiawi di daycare atau tempat penitipan anak Little Aresha, kawasan Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta terus bergulir. Terbaru, pihak kepolisian telah menetapkan 13 orang tersangka dari kasus daycare ini.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia membenarkan pihaknya telah menetapkan tersangka dari kasus tersebut. Penetapan tersangka ini dilakukan pada Sabtu (25/4/2026) malam.
Eva Guna menerangkan sebelum menetapkan tersangka pihaknya telah melakukan serangkaian proses penyidikan dari pemeriksaan saksi-saksi hingga melakukan gelar perkara. Hasilnya ada 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
13 orang tersangka ini disebut Eva Guna berasal dari pengurus yayasan maupun pengasuh di daycare tersebut. Para tersangka ini memiliki perannya masing-masing.
"Kami telah menetapkan 13 orang tersangka. Terdiri satu orang kepala yayasan, satu orang kepala sekolah dan 11 orang pengasuh," kata Eva Guna, Sabtu (25/4/2026) malam.
Saat ditanya tentang motif para tersangka melakukan penganiayaan, tindakan diskriminatif dan perbuatan manusiawi ini, Eva Guna masih enggan membeberkannya. Eva Guna berjanji akan mengungkapnya saat jumpa pers ungkap kasus ini pada Senin (27/4/2026) mendatang.
"Masih di dalami. Pasalnya juga sudah (ditetapkan). Nanti detailnya hari Senin ya," tutup Eva Guna.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian menerangkan dalam penggerebekan sebuah daycare di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta pada Jumat (24/4/2026) petugas kepolisian mengamankan 30 orang.
Usai diamankan, 30 orang ini menjalani pemeriksaan secara bertahap sejak Jumat (24/4/2025) malam hingga Sabtu (25/4/2025) sore. 30 orang ini terdiri dari pihak yayasan hingga pengasuh di daycare tersebut.
"Kemarin kita telah mengamankan 30 orang," kata Adrian, Sabtu (25/4/2026).
===
Kontributor Tirto Cahyo Purnomo berkontribusi pada penulisan artikel ini.
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id
































