Menuju konten utama

Penganiaya Balita di Daycare Banda Aceh Resmi Jadi Tersangka

Penyidik memastikan proses hukum masih terus berjalan sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka atau korban lain dalam kejadian di daycare tersebut.

Penganiaya Balita di Daycare Banda Aceh Resmi Jadi Tersangka
Polresta Banda Aceh memeriksa satu orang terduga pelaku penganiayaan anak dibawah umur di Banda Aceh, Selasa (28/4/2026). FOTO/ Humas Polresta Banda Aceh
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Satreskrim Polresta Banda Aceh resmi menetapkan DS (24) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap balita di sebuah penitipan anak (daycare) bernama Yayasan BD. Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara yang berlangsung di Aula Rapat Polresta Banda Aceh, Rabu (29/4/2026) siang.

Penetapan status tersangka menjadi langkah awal pengungkapan kasus yang sempat menghebohkan publik tersebut. Meski demikian, penyidik memastikan proses hukum masih terus berjalan. Hingga saat ini, gelar perkara masih berlangsung guna melihat apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus yang sama.

Hal ini dikatakan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Andi Kirana, melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, di ruang gelar perkara.

“Saat ini baru satu tersangka kita tetapkan, yaitu DS (24). Penetapan ini setelah dilakukan penyidikan terhadap DS dan setelah dilakukan gelar perkara oleh para penyidik,” sebut Dizha.

Selain itu, saat ini gelar perkara masih berlanjut. Dizha mengaku, kepolisian akan melihat kemungkinan ada tersangka lainnya maupun korban lain atau peristiwa lain terkait kasus penganiayaan anak di bawah umur di penitipan anak Yayasan DS tersebut.

“Pendalaman penyidikan lanjut belum selesai. Kemungkinan ada peristiwa lain dan dugaan pelaku lainnya,” kata Dizha.

Dalam perkara ini, Satreskrim Polresta Banda Aceh menjerat DS dengan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77B jo Pasal 76B jo Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana 5 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp72 juta.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN ANAK atau tulisan lainnya dari Firhan Farabi

tirto.id - Flash News
Kontributor: Firhan Farabi
Penulis: Firhan Farabi
Editor: Andrian Pratama Taher