tirto.id - Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, memantik sorotan tajam terhadap lemahnya tata kelola layanan pengasuhan anak di Indonesia. Peristiwa ini dinilai tidak bisa dipandang semata sebagai tindak pidana individual, melainkan cerminan kegagalan sistem pengawasan dan regulasi yang seharusnya melindungi anak.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, mengecam keras dugaan penganiayaan yang melibatkan puluhan anak dan balita di fasilitas penitipan tersebut. Ia menegaskan bahwa penanganan kasus tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga harus diikuti evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan daycare.
“Jangan hanya tangkap pelaku di lapangan. Bongkar sistem yang membiarkan ini terjadi dan evaluasi total fasilitas layanan daycare. Jangan tutup mata pada sistem yang gagal,” ujar Maman dalam keterangan tertulis, Rabu (29/4/2026).
Kasus di Daycare Little Aresha kini menjadi perhatian publik setelah aparat kepolisian menetapkan 13 orang sebagai tersangka, mulai dari pimpinan lembaga hingga staf pengasuh. Dari laporan sementara, sebanyak 53 anak terindikasi mengalami kekerasan dari total 103 anak yang terdaftar.
Bentuk kekerasan yang terungkap beragam, mulai dari anak diikat tangan dan kakinya, tidak diberi makan dan minum secara layak, hingga dibiarkan tidur tanpa alas hanya mengenakan popok.
Menurut Maman, praktik pengasuhan yang berujung pada penyiksaan menunjukkan persoalan yang lebih dalam daripada sekadar perilaku individu. Ia menilai kasus ini menjadi indikator lemahnya pengawasan negara terhadap lembaga daycare yang tumbuh pesat, khususnya di kawasan perkotaan.
“Orang tua menitipkan anak untuk dijaga, bukan untuk disakiti, tapi yang terjadi justru sebaliknya. Ini pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” tegasnya.
Ia menambahkan, ironi tersebut muncul di tengah meningkatnya kebutuhan keluarga terhadap layanan penitipan anak. Tekanan ekonomi membuat banyak orang tua bergantung pada daycare, namun negara dinilai belum hadir secara optimal untuk memastikan standar keamanan, legalitas, dan kelayakan layanan.
Maman juga mempertanyakan bagaimana praktik kekerasan bisa berlangsung tanpa terdeteksi dalam kurun waktu tertentu. Ia menyoroti lemahnya kontrol perizinan, minimnya standar kompetensi pengasuh, serta longgarnya pengawasan sebagai celah yang memungkinkan kasus serupa terus berulang.
“Kalau kasus seperti ini terus berulang, berarti ada yang salah dengan sistemnya dan itu tidak bisa diselesaikan hanya dengan memenjarakan pelaku,” ujarnya.
Komisi VIII DPR RI, lanjut Maman, akan mendorong pemerintah memperketat pengawasan serta memastikan perlindungan anak menjadi prioritas dalam kebijakan layanan pengasuhan. Ia juga menyoroti data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang mencatat baru 30,7 persen layanan daycare di Indonesia memiliki izin operasional.
Angka tersebut, menurutnya, menunjukkan masih besarnya ruang abu-abu dalam tata kelola pengasuhan anak usia dini. “Kalau negara tidak segera membenahi ini, kita sedang membiarkan tragedi yang sama menunggu korban berikutnya,” pungkasnya.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id





























