tirto.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta terus melakukan pendampingan kepada orang tua dan anak yang menjadi korban daycare Little Aresha.
Selain memberikan bantuan psikologis, Pemkot Yogyakarta juga memberikan bantuan hukum kepada orang tua korban. Saat ini, Pemkot Yogyakarta menerjunkan 28 advokat untuk mendampingi para orang tua korban. Para advokat ini akan bergabung dalam Tim Hukum Peduli Anak Kota Yogyakarta.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendali Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, membenarkan bahwa pihaknya memberikan pendampingan hukum ke orang tua korban daycare Little Aresha.
"Tim advokat yang mendampingi hukum ada 28 orang. Mereka bergabung dalam Tim Hukum Peduli Anak Kota Yogyakarta," urai Retnaningtyas pada wartawan, Selasa (5/5/2026).
Retnaningtyas menambahkan sejak kasus daycare Little Aresha mencuat ke publik, pihaknya membuka pelayanan hotline untuk menerima aduan dari para korban. Hingga Selasa (5/5/2026), sudah ada 187 korban yang mengakses layanan hotline itu.
Retnaningtyas menerangkan pelapor bukan hanya orang tua yang masih menitipkan anaknya di Little Aresha saat kejadian, namun juga orang tua yang anaknya merupakan alumni daycare tersebut.
"Yang melaporkan ke hotline kami total ada 187. Iya. Alumni-alumni (juga melaporkan)," ungkap Retnaningtyas.
Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus dugaan penelantaran dan tindakan tidak manusiawi terhadap anak di daycare Little Aresha. 13 tersangka ini terdiri dari satu orang ketua yayasan, satu orang kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus Little Aresha. Sejumlah orang tua yang anaknya diduga menjadi korban di Little Aresha sudah dimintai keterangan oleh petugas dari Polresta Yogyakarta.
Penulis: Cahyo PE
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































