Menuju konten utama

Suami Mbak Ita Sebut Nama Wakil Walkot Semarang di Persidangan

Suami Mbak Ita, Alwin Basri, mengatakan Iswar Aminudin, saat itu menjabat Sekda Kota Semarang, juga ikut rapat dengan perwakilan camat se-Kota Semarang.

Suami Mbak Ita Sebut Nama Wakil Walkot Semarang di Persidangan
Terdakwa Alwin Basri (batik motif kuning) dan Mbak Ita beranjak dari tempat duduk usai mengikuti sidang perkara korupsinya di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/4/2025). tirto.id/Baihaqi Annizar

tirto.id - Alwin Basri, suami dari eks Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu (Mbak Ita), mengeklaim rapat pengondisian proyek tanpa lelang diikuti Wakil Wali Kota Semarang, Iswar Aminudin, yang saat itu menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang.

Pernyataan itu disampaikan terdakwa Alwin Basri di hadapan majelis hakim saat ia menyangkal keterangan saksi dalam sidang perkara korupsinya yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/4/2025).

Para saksi mengungkap adanya pertemuan membahas pembagian proyek infrastruktur dengan mekanisme penunjukan langsung atau tanpa lelang.

Pertemuan itu menyepakati proyek-proyek penunjukan langsung di seluruh kecamatan dan kelurahan di Kota Semarang yang totalnya mencapai Rp16 miliar akan dikerjakan oleh Gapensi.

Saksi Suroto selaku Camat Genuk dan saksi Eko Yuniarto selaku Koordinator Paguyuban Camat se-Kota Semarang, kompak menyatakan rapat nonformal itu berlangsung di gedung dewan provinsi pada akhir Desember 2022.

Lokasi rapat ditentukan oleh Alwin. Sebab, Alwin selain menjabat Ketua PKK Kota Semarang karena merupakan suami wali kota, ia juga Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah.

Kedua saksi menyatakan rapat hanya diikuti empat orang: Suroto, Eko, Alwin, dan Martono selaku Ketua Gapensi Kota Semarang. "Tidak ada Pak Iswar," kata saksi Eko.

Sisi lain, Alwin tidak sependapat. Saat diberi ruang untuk berbicara, Alwin menegaskan bahwa pertemuan itu diikuti lima orang, termasuk eks Sekda Iswar Aminudin.

"Yang pertemuan di kantor DPRD itu ada Pak Eko dan Pak Suroto, ada saya, Pak Martono, dan Pak Iswar," tegas Alwin.

Hakim Ketua Gatot Sarwadi pun menginstruksikan panitera untuk mencatat perbedaan keterangan saksi dan terdakwa soal siapa saja yang ikut membahas pengondisian proyek. Nantinya majelis yang akan menyimpulkan.

Dalam sidang yang sama, dibahas pula mengapa Eko dan Suroto ikut menyetujui rencana culas terdakwa untuk bagi-bagi proyek.

Saksi Eko mengaku hanya menuruti saja perintah Alwin. Hal ini karena dia menganggap semua yang dikehendaki Alwin merupakan representasi dari atasannya, Mbak Ita selaku Wali Kota Semarang.

"Menurut kami, apa yang disampaikan Pak Alwin itu representasi Bu Ita," tuturnya.

Hal senada dikatakan saksi Suroto. Ia mengaku tak berani melawan perintah karena takut dicopot dari jabatannya sebagai camat.

"Ya, bisa jadi," jawab Suroto saat ditanya ketakutan pencopotan jabatan.

Sebelumnya diberitakan, Penuntut Umum KPK mendakwa Mbak Ita dan Alwin Basri menerima suap dan gratifikasi yang totalnya mencapai Rp9 miliar dari tiga perkara berbeda.

Rinciannya, pertama, Mbak Ita dan Alwin didakwa menerima suap Rp3,7 miliar atas pengondisian beberapa proyek, salah satunya pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023.

Kedua, Mbak Ita dan Alwin didakwa memeras ASN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang dengan cara meminta jatah hasil iuran pegawai yang totalnya mencapai lebih dari Rp3 miliar.

Ketiga, Mbak Ita dan Alwin didakwa menerima gratifikasi senilai Rp2 miliar dari hasil pengondisian proyek-proyek penunjukan langsung di kelurahan dan kecamatan se-Kota Semarang.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS MBAK ITA atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Bayu Septianto