Menuju konten utama
Kasus Korupsi Mbak Ita

Saksi Sebut Komisi A DPRD Kota Semarang Minta Jatah Proyek

Saksi membenarkan Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang bernama Sodri disebut meminta jatah proyek kepada pihak kecamatan.

Saksi Sebut Komisi A DPRD Kota Semarang Minta Jatah Proyek
Camat Semarang Selatan, Ronny Cahyo Nugroho (batik hijau) sedang bersaksi di sidang korupsi Mbak Ita dan Alwin di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/4/2025). tirto.id/Baihaqi Annizar

tirto.id - Saksi sidang perkara korupsi dengan terdakwa eks Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu (Mbak Ita), mengungkap adanya permintaan jatah proyek dari Komisi A DPRD Kota Semarang kepada pihak kecamatan.

Keterangan tersebut disampaikan Camat Semarang Selatan, Ronny Cahyo Nugroho, saat menjadi saksi sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/4/2025).

Awalnya, Ronny dicecar hakim dan penuntut umum KPK mengenai Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, yang meminta jatah proyek penunjukan langsung di kecamatan se-Kota Semarang.

Setelah itu, giliran tim penasihat hukum Mbak Ita dan Alwin yang bertanya. Ia menanyakan kepada saksi Ronny selaku camat, adakah permintaan jatah proyek dari selain terdakwa.

"Ada pihak lain yang mengatasnamakan Komisi A DPRD Kota Semarang, meminta paket pekerjaan juga kepada pihak kecamatan, apakah benar?" tanya penasihat hukum terdakwa.

"Benar," jawab saksi Ronny.

Penasihat hukum terdakwa lantas menanyakan siapa nama orang yang meminta jatah proyek kepadanya. Ronny tampak ragu mengucap sosoknya meski ia sudah menyebut secara terang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Hakim Ketua Gatot Sarwadi kemudian menyitir pernyataan Ronny dalam BAP. "Tahu Sodri? Siapa itu? Apakah dia yang meminta?" tanya hakim memancing saksi berterus terang.

"Tahu. Pak Sodri, dia yang meminta atas nama Komisi A (DPRD Kota Semarang)," aku Ronny.

Dalam sidang yang sama, Koordinator Paguyuban Camat se-Kota Semarang yang saat itu menjabat Camat Pedurungan, Eko Yuniarto, mengungkap pemberian jatah untuk dewan.

Eko mengatakan, semasa Paguyuban Camat masih dipimpin Yudi, ada iuran rutin paguyuban. Pada suatu waktu, paguyuban menyetor jatah ke dewan yang diambilkan dari uang iuran tersebut.

Saksi Eko pernah ikut menemani memberikan jatah untuk dewan. Jatah tersebut berkaitan dengan proyek pekerjaan. Sayangnya, Eko tidak ingat secara pasti pekerjaan apa yang dimaksud.

"Kami hanya diperintah mendampingi Pak Yudi, setor ke dewan. Berkaitan dengan proyek, tapi proyeknya lupa," tutur Eko.

Sebelumnya diberitakan, Penuntut Umum KPK mendakwa Mbak Ita dan Alwin Basri menerima suap dan gratifikasi yang totalnya mencapai Rp9 miliar dari tiga perkara berbeda.

Rinciannya, pertama, Mbak Ita dan Alwin didakwa menerima suap Rp3,7 miliar atas pengondisian beberapa proyek, salah satunya pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023.

Kedua, Mbak Ita dan Alwin didakwa memeras ASN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang dengan cara meminta jatah hasil iuran pegawai yang totalnya mencapai lebih dari Rp3 miliar.

Ketiga, Mbak Ita dan Alwin didakwa menerima gratifikasi senilai Rp2 miliar dari hasil pengondisian proyek-proyek penunjukan langsung di kelurahan dan kecamatan se-Kota Semarang.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS MBAK ITA atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Andrian Pratama Taher