tirto.id - Kontraktor di Kota Semarang, Jawa Tengah mengaku biasa memberi uang tip sebagai "tanda terima kasih" kepada lurah dan camat yang menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek-proyek di wilayahnya.
Keterangan tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi dengan terdakwa Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita, eks Wali Kota Semarang dan suaminya, Alwin Basri di Pengadilan Tipukor Semarang, Senin (5/5/2025).
Kontraktor pengurus Gapensi Kota Semarang, Gatot Sunarto, mengatakan, selain menyetor commitment fee kepada Ketua Gapensi, ia biasa memberi uang kepada PPK.
“Istilahnya 'tanda terima kasih' untuk PPK, itu biasa. Proyek-proyek Musrenbang yang saya kerjakan PPK-nya camat dan lurah," ujar Gatot di hadapan Majelis Hakim.
Gatot yang merupakan pemilik PT Dwi Berkah Insan Mandiri merupakan pengusaha jasa konstruksi, pada 2023-2024 menggarap 35 paket pekerjaan yang tersebar di Kecamatan Tembalang dan Kecamatan Candisari.
Adanya pemberian tip untuk pihak kelurahan dan kecamatan juga diungkap Direktur PT Hayuning Karya Bhagawadgita, Agung Sugiyarto, yang juga diperiksa sebagai saksi korupsi Mbak Ita.
"Ya setahu saya memang, apa ya, (biasa memberi) 'tanda jasa', gitu," ujar Agung. Tanda jasa yang dimaksud berupa uang.
Pada 2023-2024, perusahaan Agung menggarap puluhan paket pekerjaan yang tersebar di Kecamatan Gayamsari dan Kecamatan Semarang Selatan. Ia biasa memberi "tanda jasa" ke PPK proyek-proyek tersebut.
“Hanya sebatas untuk pembuatan kontrak kepada PPK kelurahan maupun kecamatan. Ya sebagai ongkos jilid, biasanya Rp1 juta sampai Rp3 juta," beber Agung yang bersaksi di bawah sumpah.
Pemberian uang "tanda terima kasih" atau "tanda jasa" dianggap sebagai sesuatu yang wajar oleh para kontraktor. Sebab, ada pemberian lain yang nominalnya jauh lebih besar.
Semua kontraktor anggota Gapensi Kota Semarang yang ingin mendapat paket pekerjaan penunjukan langsung di kelurahan dan kecamatan di Kota Semarang diharuskan memberi commitment fee sebesar 13 persen dari nilai proyek.
Commitment fee tersebut diserahkan kepada Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, yang selanjutnya diberikan kepada pihak lain yang sosoknya masih diperdebatkan.
Saksi Gatot mengaku menyetor commitment fee dengan total Rp303 juta. "Waktu pertemuan di kantor Gapensi, fee 13 persen itu katanya untuk 'bose'," ujar saksi Gatot.
Meski tak mengetahui pasti, tetapi Gatot sempat menyebut bahwa yang dimaksud "bose" adalah Alwin Basri, suami dari Mbak Ita.
"Untuk bose itu ya yang memberi pekerjaan ke Pak Martono. Menurut saya, Pak Alwin, Pak Alwin Basri," ucapnya.
Namun, keterangan Gatot sempat berubah saat dicecar pertanyaan oleh penasihat hukum Mbak Ita dan Alwin. Gatot mengaku jawabannya hanya merupakan perkiraan, karena ia tidak mengetahui secara langsung.
Dalam keterangan akhirnya saat ditanya Majelis Hakim, saksi menduga bahwa sosok "bose" itu adalah Mbak Ita. "(Siapa bose?) yang memberi pekerjaan. (Siapa?) setahu saya Pemerintah Kota Semarang. (Siapa itu?) menurut saya Wali Kota," jawabnya.
Sebelumnya diberitakan, Penuntut Umum KPK mendakwa Mbak Ita dan Alwin Basri menerima suap dan gratifikasi yang totalnya mencapai Rp9 miliar dari tiga perkara berbeda.
Rinciannya, pertama, Mbak Ita dan Alwin didakwa menerima suap Rp3,7 miliar atas pengondisian beberapa proyek, salah satunya pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023.
Kedua, Mbak Ita dan Alwin didakwa memeras ASN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang dengan cara meminta jatah hasil iuran pegawai yang totalnya mencapai lebih dari Rp3 miliar.
Ketiga, Mbak Ita dan Alwin didakwa menerima gratifikasi senilai Rp2 miliar dari hasil pengondisian proyek-proyek penunjukan langsung di kelurahan dan kecamatan se-Kota Semarang.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Abdul Aziz
Masuk tirto.id
































