Menuju konten utama

3 Kontraktor Gapensi Semarang Jadi Saksi Sidang Korupsi Mbak Ita

Saksi Gatot Sunarto membenarkan sebagai salah satu korlap kecamatan dalam mengumpulkan fee 13 persen per proyek demi mendapat proyek dari Mbak Ita.

3 Kontraktor Gapensi Semarang Jadi Saksi Sidang Korupsi Mbak Ita
Tiga anggota Gapensi Kota Semarang diambil sumpah sebelum memberi keterangan sebagai saksi dalam sidang terdakwa Mbak Ita dan Alwin di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (5/5/2025). tirto.id/ Baihaqi Annizar.

tirto.id - Tiga kontraktor dari Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menjadi saksi sidang korupsi terdakwa eks Wali Kota Semarang, Hevearita G Rayahu alias Mbak Ita, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (5/5/2025).

Ketiga saksi itu meliputi Kabid Organisasi Gapensi Kota Semarang dan pemilik PT Dwi Berkah Insan Mandiri, Gatot Sunarto; Bidang Pajak Gapensi Kota Semarang sekaligus Komisaris PT Hayuning Karya Bhagawadgita, Herning Kirono Sidi; dan Direktur PT Hayuning Karya Bhagawadgita, Agung Sugiyarto.

Ketiga saksi diambil sumpah di bawah Al-Quran. Para saksi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai koordinator penggarap proyek-proyek penunjukan langsung atau tanpa lelang di tingkat kecamatan Kota Semarang.

Mereka juga merupakan pemberi gatifikasi yang uangnya diduga mengalir sampai ke Mbak Ita dan Alwin melalui terdakwa Martono yang juga menjabat Ketua Gapensi Kota Semarang.

Dalam dakwaan disebutkan, Martono menyampaikan kepada pengurus bahwa Gapensi mendapat jatah pekerjaan penunjukan langsung dari Mbak Ita dan Alwin. Syarat memperoleh pekerjaan tersebut harus menyerahkan fee 13 persen dari nilai proyek.

Untuk mempermudah koordinasi dan pembagian pekerjaan, terdakwa Martono menunjuk koordinator lapangan (korlap) untuk masing-masing kecamatan. Gatot Sunarto merupakan salah satu korlap.

"Saya merupakan utusan Gapensi untuk melaksanakan paket pekerjaan di Tembalang dan Candisari," ujar Gatot di persidangan, Senin (5/5/2025).

Sementara itu, saksi Herning Kirono Sidi merupakan korlap Kecamatan Semarang Selatan dan Gayamsari, dalam praktik kerjanya dibantu Agung Sugiyarto.

Para saksi mengakui adanya kesepakatan pemberian commitment fee 13 persen dari nilai proyek di kecamatan/kelurahan di Kota Semarang. Fee tersebut diserahkan sebelum mereka mendapat pekerjaan.

Sebelumnya diberitakan, Penuntut Umum KPK mendakwa Mbak Ita dan Alwin Basri menerima suap dan gratifikasi yang totalnya mencapai Rp9 miliar dari tiga perkara berbeda.

Rinciannya, pertama, Mbak Ita dan Alwin didakwa menerima suap Rp3,7 miliar atas pengondisian beberapa proyek, salah satunya pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023.

Kedua, Mbak Ita dan Alwin didakwa memeras ASN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang dengan cara meminta jatah hasil iuran pegawai yang totalnya mencapai lebih dari Rp3 miliar.

Ketiga, Mbak Ita dan Alwin didakwa menerima gratifikasi senilai Rp2 miliar dari hasil pengondisian proyek-proyek penunjukan langsung di kelurahan dan kecamatan se-Kota Semarang.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Andrian Pratama Taher