Menuju konten utama

KPK Buka Kans Jerat Mbak Ita dengan Pasal Perintangan Penyidikan

KPK membuka peluang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Mbak Ita, dengan pasal perintangan penyidikan.

KPK Buka Kans Jerat Mbak Ita dengan Pasal Perintangan Penyidikan
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan Suaminya, Alwin Basri, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (19/2/2025). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita, dengan pasal obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan atas kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menanggapi fakta persidangan yang menyebutkan bahwa Mbak Ita pernah memerintahkan seorang Camat untuk menghapus pesan dan mengganti ponsel untuk menghindari KPK.

"Kalau memang ditemukan alat buktinya, alat buktinya kuat, bisa saja (dijerat Pasal OOJ)," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025).

Tessa mengatakan hal tersebut bisa dilakukan apabila memang ditemukan alat bukti yang cukup dan dengan mementingkan skala prioritas dalam penanganan kasus korupsi.

"Seandainya memang alat buktinya kuat memungkinkan untuk dilakukan itu. Pertanyaannya nanti apakah menaikkan obstruction of justice ini menjadi prioritas atau tidak," ucap Tessa.

Tessa menegaskan kasus Mbak Ita, yang turut melibatkan suaminya, Alwin Basri, ini lebih berfokus pada asset recovery atau pengembalian kerugian negara.

Tessa menjamin apabila ditemukan alat bukti yang cukup, KPK juga akan melihat kembali apakah lebih baik menangani kasus OOJ Mbak Ita, atau mengurus perkara lain yang masih harus menjadi fokus penyidik.

"Jadi, nanti kami perlu melihat apakah resource KPK untuk melakukan penyidikan dengan catatan alat buktinya cukup ya untuk penyidikan obstruction of justice ini menjadi prioritas atau tidak. Atau lebih baik sumber daya manusianya dikerahkan untuk menyelesaikan perkara-perkara lain yang memang masih harus mendapatkan fokus dari penyidik tersebut," pungkasnya.

Diketahui, Mbak Ita disebut memerintahkan camat untuk menghapus pesan dan pengganti ponsel untuk menghindari KPK. Fakta itu diungkapkan oleh Koordinator Paguyuban Camat se-Kota Semarang, Eko Yuniarto, saat menjadi saksi di sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Mbak Ita dan Alwin Basri, di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (28/5/2025).

Eko mengaku pernah disuruh membuat surat pernyataan yang intinya segera menghapus riwayat pesan singkat yang berhubungan adanya transaksi dengan Alwin. Perintah itu disampaikan pascaadanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan isu terjunnnya KPK ke Semarang.

Selain itu, Mbak Ita memerintahkan para camat menghilangkan barang bukti dengan cara mengganti ponsel lama dengan yang baru, tetapi boleh tetap menggunakan nomor ponsel yang lama.

Sisi lain, Eko mewakili camat-camat lain pernah dipanggil ke ruang kerja Mbak Ita menyikapi adanya panggilan pemeriksaan KPK di Semarang. Mbak Ita menyuruhnya untuk mangkir dari pemeriksaan saksi.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS MBAK ITA atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama