Menuju konten utama

Dana Renovasi Sekolah Dialihkan ke Proyek Titipan Suami Mbak Ita

Mbak Ita tahu adanya pengalihan anggaran itu berdasarkan keterangan Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Dana Renovasi Sekolah Dialihkan ke Proyek Titipan Suami Mbak Ita
Alwin Basri (baju batik) berjalan meninggalkan kursi sidang usai bersaksi di perkara korupsi terdakwa Rachmat U Djangkar di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (16/5/2025). Foto: Baihaqi Annizar.

tirto.id - Rencana renovasi sekolah rusak di Kota Semarang terpaksa ditunda karena anggarannya dialihkan untuk pengadaan infrastruktur pesanan dari Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu (Mbak Ita).

Fakta tersebut terungkap dalam sidang perkara korupsi terdakwa Rachmat Utama Djangkar di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (16/5/2025). Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Mbak Ita dan Alwin Basri sebagai saksi.

Mbak Ita mengaku mengetahui adanya perubahan alokasi anggaran yang mencolok pada Dinas Pendidikan Kota Semarang.

"Iya, memang ada perubahan," kata Mbak Ita.

Perubahan yang dimaksud adalah peniadaan pekerjaan fisik seperti renovasi sekolah karena anggarannya dialihkan untuk pengadaan meja kursi sekolah yang nilai totalnya mencapai Rp20 miliar.

"Saya sempat menanyakan kenapa ada usulan besar sekali, Rp20 miliar, dan saat itu katanya memang ada kebutuhan," tutur Mbak Ita lagi.

Mbak Ita mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui latar belakang munculnya usulan pengadaan meja kursi tersebut. Sebab, saat usulan itu disampaikan kepadanya, jauh hari sebelumnya sudah dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Posisi saat itu sudah disetujui TAPD. TAPD ketuanya Bapak Iswar Aminudin. Kalau saya tinggal finalisasi saja," bebernya.

Mbak Ita mengaku baru mengetahui pengadaan meja kursi tersebut merupakan usulan atau titipan dari suaminya berdasarkan keterangan yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang.

“Waktu itu, Pak Bambang bilang, 'Bu, ini ada masukan dari Bapak [Alwin], pengadaan meja kursi'," kata Mbak Ita mengulang perkataan Bambang.

Namun, dia saat itu menyuruh Bambang agar proses pengadaan dilakukan sesuai prosedur saja.

"Saya bilang ke Bambang, normatif saja, sesuai ketentuan yang ada," tutur Mbak Ita.

Fakta sidang hari ini selaras dengan kesaksian Kasubbag Perencanaan dan Evaluasi Disdik Kota Semarang, Yudia Setiandradi, yang sudah diperiksa sebagai saksi pada sidang sebelumnya.

Yudia bercerita bahwa Dinas Pendidian Kota Semarang mulanya memiliki rencana merenovasi sekolah-sekolah yang kondisinya memprihatinkan. Kegiatan fisik yang dinilai mendesak tersebut pun sudah dianggarkan.

Namun, Kepala Dinas, Bambang Pramusinto, atas perintah Alwin Basri menginstruksikan agar anggaran diprioritaskan untuk pengadaan meja dan kursi di sekolah.

"Pak Bambang menyampaikan ada perintah dari Pak Alwin agar menganggarkan Rp20 miliar untuk meubelair atau pengadaan meja kursi sekolah," tutur Yudia, Rabu (7/5/2025).

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK, Rachmat selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa mendapat pekerjaan pengadaan meja kursi siswa di Kota Semarang. Setelah itu, Rachmat memberi fee Rp1,75 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi