Menuju konten utama

Mbak Ita Marah Tahu Suaminya Cawe-Cawe Urusan Pemkot Semarang

Mbak Ita marah setelah mendengar kabar dari Kadisdik Kota Semarang bahwa Alwin menitipkan proyek pengadaan meja-kursi senilai Rp20 M.

Mbak Ita Marah Tahu Suaminya Cawe-Cawe Urusan Pemkot Semarang
Mbak Ita (kerudung putih) dan Alwin Basri (baju batik) berdisi usai memberikan keterangan di sidang perkara korupsi dengan terdakwa Rachmat U Djangkar, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (16/5/2025). Tirto.id/Baihaqi Annizar

tirto.id - Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita, pernah memarahi suaminya, Alwin Basri, saat mengetahui dia ikut cawe-cawe dalam pengadaan paket pekerjaan di Pemerintah Kota Semarang.

"Saat itu saya marah. Saya bilang enggak usah ikut-ikut urusan Pemkot," cerita Mbak Ita saat bersaksi di sidang korupsi dengan terdakwa Rachmat Utama Djangkar di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Jumat (16/5/2025).

Mbak Ita mengatakan, awalnya ia mendapat laporan dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramusinto, yang pada intinya ada titipan dari Alwin berkait permintaan pengadaan meja kursi sekolah senilai Rp20 miliar.

"Saya bilang ke Bambang, ajukan sesuai mekanisme, sesuai ketentuan yang berlalu," ujarnya.

Mbak Ita lupa kapan dan di mana bertemu dengan Bambang, tetapi memastikan pertemuan dilakukan setelah rapat pembahasan usulan pengadaan di Pemkot Semarang.

Saat pulang ke rumah, Mbak Ita mengonfirmasi pernyataan tersebut kepada Alwin. Ketika itu, Alwin membantah. Namun, Mbak Ita meragukan jawaban suaminya sembari mengumpat.

"Jujur, pada saat setelah itu saya bertengkar dengan suami," kata Mbak Ita di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Gatot Sarwadi.

Dalam sidang yang sama, Alwin mengakui pernah menjembatani terdakwa Rachmat selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa untuk mendapat paket pekerjaan pengadaan meja kursi siswa sekolah di Kota Semarang.

"Pada akhir 2022, Pak Rachmat ngasih commpany profile perusahaannya, tanya apa ada pekerjaan, kemudian saya bantu teruskan ke dinas terkait," ujar Alwin, Jumat (16/5/2025).

Alwin membantah mengintervensi kepala dinas. Katanya, ia sebatas memberi masukan dan menghubungkan antara pemberi kerja dengan pihak yang membutuhkan pekerjaan.

Sebagai Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah saat itu, Alwin biasa dihubungi orang lain. Ia menyebutnya sebagai aspirasi. "Ya, kan, ada aspirasi, saya mengajukan ke yang bersangkutan, gitu aja," tutur Alwin.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut Alwin selaku representasi Mbak Ita mengatur agar perusahaan terdakwa Rachmat menjadi penyedia meja kursi fabrikasi dengan anggaran APBD-Perubahan 2023.

Menurut dakwaan, setelah terdakwa selesai mengerjakan proyek proyek tersebut, terdakwa diduga menyerahkan uang suap senilai Rp1,75 miliar yang diperuntukkan kepada Alwin dan Mbak Ita.

Dalam rangkaian kasus ini, Alwin dan Mbak Ita juga disidang, tetapi dipisah dengan terdakwa Rachmat. Alwin dan Mbak Ita didakwa melakukan korupsi dengan tiga modus berbeda dengan total menerima keuntungan hingga Rp9 miliar.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS MBAK ITA atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Andrian Pratama Taher