tirto.id - Pengurus Gapensi Kota Semarang, Eny Setyawati, meyakini uang commitment fee dari pengondisian proyek-proyek di Kota Semarang, Jawa Tengah, mengalir ke Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita.
Saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (14/5/2025), Eny membeberkan, setiap kontraktor yang menggarap proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan, wajib menyetor fee 13 persen di awal.
Fee dikumpulkan terlebih dahulu di Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, berdasarkan keputusan rapat pengurus Gapensi pada akhir 2023.
“Waktu itu disepakati setoran satu pintu ke Pak Martono," jelas Eny yang merupakan Direktur CV Sahid Aditama di hadapan majelis hakim.
Dalam rapat itu tidak disampaikan detail peruntukan uang fee. Namun, setelah rapat, Eny dan delapan pengurus lainnya ngobrol santai, dan saat itu ia mendengar bahwa fee akan diserahkan kepada Alwin.
“Dibicarakan setelah rapat, disampaikan Pak Martono kontribusi fee 13 persen diberikan 'ke atas', Pak Alwin," ucap Eny di bawah sumpah.
"Waktu itu hanya disebut nama, Bapak Alwin, yang 13 persen untuk Bapak Alwin," tegas Eny dalam kesempatan berbeda di sidang yang sama.
Agus Nurdin selaku penasihat hukum terdakwa Alwin dan Mbak Ita meragukan pernyataan saksi Eny yang menyebut mendengar langsung nama Alwin sebagai penerima fee pengondisian proyek.
“Apakah ini hanya pengrungonnya (kedengarannya) Ibu atau asumsinya Ibu? Karena saksi lain tidak ada yang menyatakan seperti itu," tanya Agus sempari mengernyitkan dahi.
Eny pun masih kekeuh meyakini mendengar nama 'Alwin penerima fee' dari pernyataan Martono--terdakwa penyuap Mbak Ita dan Alwin. "Ya, memang disebut nama Pak Alwin," tegasnya.
Meskipun begitu, Eny mengaku tidak pernah mengonfirmasi langsung kepada Alwin. Ia juga tidak mengetahui secara pasti apakah uang fee yang disetor para kontraktor melalui Martono diberikan ke Alwin atau tidak.
“Tidak, saya tidak konfirmasi. Saya tidak melihat penyerahannya," tutur pengusaha jasa konstruksi itu.
Dalam sidang hari ini, Rabu (14/5/2025), Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat saksi yang semuanya merupakan anggota Gapensi Kota Semarang. Selain Eny, ada saksi Suwarno, Abdul Hamid, Madhik Masdhnakininggar alias Made.
Saksi Suwarno, Abdul Hamid, dan Madhik sama-sama mengakui ada pengondisian proyek-proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan Kota Semarang dan adanya penyerahan fee 13 persen.
Berdasarkan dakwaan Jaksa KPK, Mbak Ita dan Alwin disebut menerima gratifikasi senilai Rp2 miliar dari hasil pengondisian proyek-proyek penunjukan langsung di Kota Semarang.
Selain itu, keduanya juga melakukan korupsi dengan modus lain. Jika ditotal, Mbak Ita dan Alwin didakwa menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp9 miliar.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Abdul Aziz
Masuk tirto.id

































