tirto.id - Kontraktor yang tergabung dalam Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) mengungkap adanya bagi-bagi proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan Kota Semarang dan adanya kewajiban commitment fee 13 persen dari nilai proyek.
Dalam sidang korupsi eks Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (14/5/2025), Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang, Suwarno, membeberkan awal mula pengondisian proyek tersebut.
Kata Suwarno, Gapensi mengadakan rapat pada akhir 2023 dipimpin Martono selaku ketua. Saat itu Martono berkomitmen membantu anggotanya supaya mendapat paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
"Pak Martono menyampaikan bahwa akan ada paket pekerjaan penunjukan langsung di 16 kecamatan Kota Semarang yang akan diserahkan ke Gapensi,” cerita Suwarno.
Pada waktu yang sama, Martono juga menjelaskan adanya kewajiban menyetor commitment fee 13 persen bagi semua kontraktor yang berminat mengerjakan. Fee tersebut wajib diserahkan sebelum pekerjaan diberikan.
“Saat rapat disampaikan ada kewajiban commitment fee 13 persen, itu disetorkan kepada Pak Martono,” kata Suwarno, Rabu (14/5/2025). Namun, dia mengaku tidak tahu secara pasti uang fee selanjutnya diserahkan kepada siapa.
Saksi Suwarno dipercaya Ketua Gapensi untuk menjadi koordinator penggarap proyek-proyek penunjukan langsung di Kecamatan Semarang Utara dan Banyumanik. Namun, dalam praktiknya, Suwarno justru tidak mengerjakan proyek, ia melimpahkan ke orang lain.
Akhirnya, proyek-proyek di Semarang Utara dikerjakan oleh kontraktor Abdul Hamid, sementara untuk Banyumanik dikerjakan Abdul Hamid dan Madhik Masdhnakininggar alias Made yang sama-sama anggota Gapensi.
Dalam sidang yang sama, Abdul Hamid mengaku mengerjakan 11 paket pekerjaan di Kecamatan Banyumanik, meliputi pekerjan pembangunan saluran hingga peninggian jembatan. Saksi Hamid juga mengerjakan beberapa paket pekerjan di Semarang Utara.
Hamid telah menyerahkan commitmen fee 13 persen untuk pengondisian proyek-proyek di Banymanik maupun Semarang Utara. “Fee saya serahkan melalui sekretariat Gapensi dan Pak Suwarno," ujarnya, Rabu (14/5/2025).
Saksi lain, Made mengaku mengerjakan 9 paket pekerjaan di Banyumanik dengan total nilai kontrak Rp494 juta. Ia juga telah menyerahkan commitment fee Rp57,6 juta. “Uang saya serahkan lewat Pak Suwarno," ujarnya, Rabu (14/5/2025).
Berdasarkan dakwaan Jaksa KPK, Mbak Ita dan Alwin disebut menerima gratifikasi senilai Rp2 miliar dari hasil pengondisian proyek-proyek penunjukan langsung di Kota Semarang.
Selain itu, keduanya juga melakukan korupsi dengan modus lain. Jika ditotal, maka Mbak Ita dan Alwin didakwa menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp9 miliar.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Abdul Aziz
Masuk tirto.id


































