Menuju konten utama

Suami Mbak Ita Kembali Sebut Nama Wawalkot Semarang dalam Sidang

Alwin mengaku berkenalan dengan Sekdisdik Kota Semarang, M. Ahsan, atas arahan Iswar kemudian Ahsan dikenalkan kepada terdakwa Rachmat.

Suami Mbak Ita Kembali Sebut Nama Wawalkot Semarang dalam Sidang
Alwin Basri (baju batik) dan Mbak Ita (berkerudung) tengah menjadi saksi sidang perkara korupsi dengan terdakwa Rachmat Utama Djangkar di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (16/5/2025). Tirto.id/Baihaqi Annizar

tirto.id - Suami mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), Alwin Basri, berulangkali menyebut nama Wakil Wali Kota Semarang 2025-2030, Iswar Aminudin, dalam sidang perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (16/5/2025).

Dalam sidang kali ini, Alwin bertindak sebagai saksi terdakwa Rachmat Utama Djangkar. Alwin ditanya peran dia dalam pengaturan dan penerimaan fee atas pengadaan meja kursi siswa senilai Rp20 miliar di sekolah-sekolah Kota Semarang.

Alwin mengatakan, terdakwa Rachmat selaku pengusaha mebel PT Deka Sari Perkasa pernah menanyakan adakah pekerjaan pengadaan meja-kursi di Kota Semarang. Lantas, Alwin meneruskan ke dinas yang membidangi pekerjaaan tersebut. Karena Alwin tidak mengenal pejabat Dinas Pendidian Kota Semarang, maka ia meminta bantuan Iswar yang saat itu menjabat Sekretaris Daerah Kota Semarang semasa Mbak Ita menjabat Wali Kota.

"Awalnya saya teruskan ke Pak Sekda, Pak Iswar Aminudin. Kemudian Pak Iswar mengarahkan ke Pak Ahsan, terus saya diperkenalkan dengan Pak Ahsan," ujar Alwin di hadapan majelis hakim, Jumat (16/5/2025).

Ahsan atau Muhammad Ahsan merupakan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Semarang. "Pak Iswar mengarahkan saya ke Pak Ahsan, karena saya enggak tahu," imbuhnya.

Setelah berkenalan dengan Ahsan, Alwin pun memperkenalkan Ahsan dengan terdakwa Rachmat. Ketiganya terlibat komunikasi intens sampai akhirnya perusahaan terdakwa ditunjuk sebagai penyedia pengadaan meja kursi siswa fabrikasi SD di Kota Semarang dengan anggaran Rp20 miliar.

Jaksa Penuntut Umum KPK sempat mempertanyakan kesaksian Alwin yang berulangkali menyebut nama Iswar. Jaksa bertanya lebih spesifik apa kaitan atau peran Iswar dalam rangkaian kasus ini.

"Pak Iswar ada kaitan apa? Karena dalam BAP (berita acara pemeriksaan) saudara menyebut 'sepengetahuan saya Iswar mengarahkan terdakwa Rachmat untuk menghadap Ahsan', apa maksudnya?" tanya jaksa.

Alwin menjelaskan bahwa dirinya sudah lama mengenal Iswar. Ia kerap berkomunikasi dengan Iswar sejak dilantik sebagai Sekda. Iswar pernah mempersilakan Alwin untuk tak segan menghubunginya jika ada keperluan.

"Dalam pemerintahan itu, dulu waktu pertama Pak Iswar dilantik dia bilang, 'pokoknya kalau ada apa-apa kasih ke saya'. Seingat saya gitu. Makannya ketika terdakwa tanya, saya teruskan ke Pak Iswar," ucap Alwin yang bersaksi di bawah sumpah.

Meksipun begitu, Alwin tidak mengetahui secara pasti apakah Iswar berperan secara langsung dalam pengondisian pengadaan meja-kursi fabrikasi di Kota Semarang. "Kalau itu saya kurang tahu," jawabnya.

Iswar sendiri sudah pernah memberikan keterangan sebagai saksi sidang terdakwa Rachmat. Oleh karena itu, dalam sidang kali ini, Jaksa KPK berkepentingan untuk mengonfrontir kesaksian Iswar dan Alwin.

Sebagai catatan, pernyataan Alwin menyinggung keterlibatan Iswar bukan kali pertama. Dalam sidang kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kota Semarang dengan Alwin sebagai terdakwa yang digelar Senin (28/4/2025), suami Mbak Ita itu membantah keterangan sejumlah saksi bahwa ada 4 orang yang mengikuti rapat non-formal pembagian proyek secara penunjukan di Kota Semarang. Alwin mengeklaim, Iswar iktu hadir dalam pertemuan yang akan membagikan proyek kepada Gapensi dengan nilai total Rp16 miliar.

"Yang pertemuan di kantor DPRD itu ada Pak Eko (Koordinator Paguyuban Camat se-Kota Semarang) dan Pak Suroto (Camat Genuk), ada saya, Pak Martono (Ketua Gapensi Kota Semarang), dan Pak Iswar," tegas Alwin kala itu.

Sementara itu, dalam dakwaan, Jaksa KPK menyebut Alwin selaku representasi Mbak Ita mengatur agar perusahaan terdakwa Rachmat menjadi penyedia meja kursi SD lewat APBD-Perubahan 2023.

Menurut dakwaan, setelah selesai mengerjakan proyek dan mendapat bayaran, terdakwa Rachmat diduga menyerahkan uang suap senilai Rp1,75 miliar yang diperuntukkan kepada Alwin dan Mbak Ita.

Dalam rangkaian kasus ini, Alwin dan Mbak Ita disidang secara terpisah. Alwin dan Mbak Ita bahkan didakwa melakukan korupsi dengan tiga modus berbeda dengan total menerima keuntungan hingga Rp9 miliar.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS MBAK ITA atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Andrian Pratama Taher