tirto.id - Polisi resmi menahan Bambang Raya, Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah, yang menjadi tersangka kasus pornografi bermodus layanan striptis atau penari telanjang di karaoke Mansion KTV & Bar Semarang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, membenarkan tersangka Bambang Raya alias BR ditahan di Rutan Polda mulai hari ini, Jumat (20/6/2025).
"Nggih, benar, Krimum Polda Jateng telah melakukan penahanan terhadap tersangka BR," ujar Kombes Dwi saat dikonfirmasi Tirto pada Jumat malam.
Tersangka langsung ditahan usai memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Menurut informasi, Bambang Raya diperiksa penyidik di lingkungan Polda Jawa Tengah pada Jumat (20/6/2025) mulai pukul 11.00 hingga 14.00 WIB.
Kombes Dwi mengatakan sempat melayangkan dua kali undangan pemeriksaan, masing-masing pada Kamis (12/6/2025) dan Kamis (19/6/2025). Namun, tersangka selalu mangkir.
Pada panggilan pertama, tersangka tidak hadir dengan alasan sedang ada kegiatan. Pada panggilan kedua, tersangka kembali berdalih sedang ada kegiatan yang berhubungan dengan organisasi.
Namun, kata Kombes Dwi, tersangka tidak menjelaskan secara detail alasan ketidakhadirannya, apakah kegiatan organisasi yang dimaksud merupakan acara partai atau bukan. "Kami tidak tahu," ucapnya, Kamis (19/6/2025).
Sebelumnya Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan Bambang Raya ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan pemilik karaoke yang memiliki layanan striptis.
Karaoke Mansion KTV berlokasi di Jalan Kiai Saleh, Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah