Menuju konten utama

Kasus Penari Striptis, Polda Jateng Tetapkan Satu Tersangka

Polda Jawa Tengah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus praktik penari telanjang di Mansion Karaoke Semarang, seorang germo yang dipanggil Mami U.

Kasus Penari Striptis, Polda Jateng Tetapkan Satu Tersangka
Ilustrasi kasus praktik penari telanjang. REUTERS/Jorge Silva

tirto.id - Polda Jawa Tengan tengah mengusut kasus dugaan praktik striptis atau penari telanjang di tempat hiburan malam Mansion Executive Karaoke Semarang, Jawa Tengah. Penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan bahwa tersangkanya seorang perempuan berinisial YS yang biasa disapa Mami U.

Dalam kasus ini, Mami U lah yang berperan mengatur aktivitas yang melanggar hukum di Mansion Karaoke yang beralamat di Jalan Kiai Saleh Nomor 6, Kelurahan Mugassari, Kota Semarang.

Dwi Subagio menyatakan bahwa penyidik telah mengumpulkan keterangan melalui wawancara, pengamatan langsung, serta penyelidikan di lokasi kejadian. Hasilnya, ada indikasi kuat pelanggaran hukum terkait kesusilaan.

"Tempat karaoke ini terbukti menawarkan paket hiburan yang mencakup jasa tarian tanpa busana," jelasnya kepada awak media pada Minggu (2/3/2025).

Menurut informasi yang penyidik dapatkan dari pengakuan para saksi, praktik striptis di Mansion Executive Karaoke belum lama berjalan. “Untuk kegiatan (striptis) masih baru. Ini keterangan dari mereka. Tapi sedang kami dalami sejak kapan mereka beroperasi," jelas Dwi Subagio sebelumnya pada Jumat (28/2/2025).

Penyidik menduga ada tindakan asusila lain berupa prostitusi yang dilakukan di lokasi karaoke maupun di hotel. Namun, terkait dugaan prostitusi, penyidik masih melakukan pendalaman.

"(Dugaan prostitusi) Nanti kita dalami dulu. Memang ada namun tergantung dari alat bukti nanti yang kita temukan, kalau ada kita terapkan kalau tidak ya tidak. Yang pasti yang kami terapkan adalah masalah pornografi atau striptis,” terangnya.

Sebelumnya, tim dari Polda Jawa Tengah menggerebek Masion Executive Karaoke Semarang yang ada di Jalan Kiai Saleh, Mugassari. Penggerebekan berlanhsung pada Kamis hingga Jumat dini hari (27-28/2/2025).

Dalam penggerebekan ini ada sejumlah orang yang dibawa ke Polda Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Di antaranya 16 orang lady companion (LC) atau pemandu lagu, manajer, hingga penyedia jasa yang dipanggil "mami" dan "papi".

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari dokumen hingga perangkat komputer. Tempat karaoke itu juga dipasangi garis polisi.

Lokasi yang diduga menyediakan layanan striptis dan prostitusi tersebut langsung disegel polisi.

Baca juga artikel terkait HIBURAN MALAM atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Hukum
Reporter: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Rina Nurjanah