Menuju konten utama

Kader Hanura Bambang Raya Turut Nikmati Uang Layanan Striptis

Kasi Pidum Kejari Kota Semarang, Sarwanto, bilang ada uang pemesanan karaoke Mansion yang masuk rekening Bambang Raya.

Kader Hanura Bambang Raya Turut Nikmati Uang Layanan Striptis
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Sarwanto (kiri) didampingi stafnya, menjelaskan kasus striptis karaoke Mansion Semarang, Kamis (26/6/2025). Tirto.id/Baihaqi Annizar

tirto.id - Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya (BR) diduga turut menerima keuntungan dari jasa layanan tari telanjang alias striptis di karaoke Mansion KTV & Bar Semarang.

"Uang yang memesan itu ada yang masuk ke rekening atas nama BR," ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Sarwanto, Kamis (26/6/2025).

Namun, Sarwanto belum bersedia menjelaskan lebih rinci berapa uang yang mengalir ke Bambang Raya. "Itu nanti, ya," imbuhnya.

Bambang Raya yang merupakan pemilik atau penanggung jawab karaoke Mansion Semarang, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, perkaranya masih ditangani penyidik Polda Jawa Tengah.

Sementara tersangka lainnya, Yuliani Sutedi (YS) alias Mami Uthe, berkas perkaranya sudah lengkap dan diserahkan ke jaksa penuntut umum Kejari Kota Semarang, Kamis (26/6/2025).

"Tersangka YS telah dilimpahkan ke kami. Untuk tersangka BR belum, kalau jadi minggu depan," jelas Sarwanto.

Dia membeberkan, karaoke Mansion yang berlokasi di Jalan Kiai Saleh, Semarang Tengah, itu menyediakan beberapa layanan eksklusif, salah satunya paket Mash Potato.

Paket Mash Potato menyuguhkan pemandu lagu atau LC yang tidak memakai pakaian dan hanya menggunakan celana dalam. LC tersebut menari striptis di depan tamu selama 30 menit.

Sarwanto enggan mengungkap berapa tarif layanan striptis. Dia juga tidak mengonfimasi, paket eksklusif striptis dibanderol hingga seharga Rp5,8 juta.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan pihaknya telah menahan tersangka Bambang Raya sejak Jumat (20/6/2025).

"Nggih, benar, Krimum Polda Jateng telah melakukan penahanan terhadap tersangka BR," ujar Kombes Dwi saat dikonfirmasi Tirto pada Jumat malam.

Tersangka langsung ditahan usai ia memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Kasus pornografi bermodus menyediakan penari striptis dan layanan lainnya digerebek tim Polda Jawa Tengah pada akhir Februari 2025.

Saat itu polisi mengamankan 20 orang, di antaranya 16 orang pemandu lagu, manajer, hingga penyedia jasa yang dipanggil "mami" dan "papi".

Baca juga artikel terkait TARIAN atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah