tirto.id - Tempat hiburan malam karaoke Mansion KTV & Bar Semarang, tak hanya menyediakan layanan striptis atau penari telanjang, tetapi diduga menjadi tempat prostitusi terselubung.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Sarwanto mengatakan, ada tiga paket eksklusif di Mansion KTV. Salah satu paket eksklusifnya adalah ‘mash potato’ yang menyuguhkan tari striptis.
"Ada paket mask potato, ada paket yang eksekusinya di kamar mandi, dan ada juga satu paket lain," beber Sarwanto usai menerima pelimpahan berkas kasus striptis di kantornya, Kamis (26/6/2025).
Sarwanto menegaskan, paket yang dieksekusi di kamar mandi merupakan praktik prostitusi terselubung di lokasi dengan izin usaha karaoke.
"Pasti prostitusi, pornoaksi," tukasnya saat dikonfirmasi.
Dia mengatakan, semua penjelasan detail mengenai layanan yang melanggar hukum di karaoke Mansion Semarang, nantinya akan dituangkan dalam dakwaan para tersangka.
"Nanti di persidangan dijelaskan," kata Sarwanto. Namun, ada kemungkinan sidang perkara ini digelar secara tertutup.
Saat ini sudah ada dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Masing-masing adalah Bambang Raya (BR) selaku pemilik karaoke Mansion dan Yuliani Sutedi (YS) alias Mami Uthe selaku muncikari di karaoke yang sama.
"Tersangka YS telah dilimpahkan ke kami. Untuk tersangka BR, belum," jelas Sarwanto.
Dalam berkas perkara tersangka YS, penyidik melampirkan berbagai barang bukti. Di antaranya nota pembayaran paket striptis, data call service, hingga gambar para LC atau pemandu lagu.
Tersangka YS disangkakan melanggar Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat (2) huruf A Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 296 KUHP yang unsurnya mengatur tentang memudahkan perbuatan cabul.
Dalam waktu dekat, jaksa penuntut umum bakal melimpahkan perkara tersangka YS ke pengadilan untuk disidangkan.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































