Menuju konten utama

Muncikari Karaoke Mansion Semarang yang Layani Striptis Ditahan

Sarwanto sebut tersangka berperan menawarkan paket eksklusif bernama Mash Pottato di karaoke Mansion.

Muncikari Karaoke Mansion Semarang yang Layani Striptis Ditahan
Tersangka kasus pornografi layanan striptis di karaoke Mansion Semarang berinisial YS alias Mami U, dikawal petugas saat digelandang dari kantor Kejari menuru Lapas, Kamis (26/6/2025). Tersangka mengenakan rompi tahanan dengan tangan terborgol. Tirto.id/Baihaqi Annizar

tirto.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menahan tersangka kasus pornografi, yakni seorang muncikari di karaoke Mansion KTV & Bar Semarang yang menyediakan layanan striptis atau penari telanjang.

“Tersangka berinisial YS alias Mami U kami tahan di Lapas Perempuan Semarang," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari, Sarwanto, saat ditemui di kantornya, Kamis (26/6/2025).

Menurut informasi, tersangka memiliki nama lengkap Yuliani Sutedi yang di tempat kerjanya biasa disapa Mami Uthe.

Berdasarkan pantauan di lapangan, tersangka keluar ruang pemeriksaan dengan dikawal petugas kejaksaan. Tersangka mengenakan rompi tahanan dengan kondisi tangan terborgol.

Sarwanto mengatakan, penahanan tersangka dilakukan usai kejaksaan menerima pelimpahan dari penyidik Polda Jawa Tengah terkait kasus pornografi bermodus menyediakan layanan striptis di karaoke Mansion.

“Kami menerima perkara dugaan tindak pidana penyediaan jasa pornografi atau sengaja memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain," ucapnya.

Sarwanto menjelaskan, dalam kasus ini, tersangka YS berperan sebagai seorang yang menawarkan paket eksklusif bernama Mash Pottato di karaoke Mansion yang beralamat di Jalan Kiai Saleh Kota Semarang.

Paket Mash Pottato menyediakan layanan pemandu lagu atau LC yang tidak memakai bra hanya menggunakan celana dalam dan menari striptis di depan tamu selama 30 menit.

“Tersangka menawarkan paket Mash Pottato. Itu, mohon maaf, LC-nya tidak memakai bra tapi masih pakai celana dalam, lalu LC-nya striptis," bebernya.

Tersangka YS dijerat Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat (2) huruf A Undang-Undang RI, Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 296 KUHP.

Sebagai informasi, kasus pornografi bermodus menyediakan striptis dan layanan lainnya, terbongkar usai tim dari Polda Jawa Tengah menggerebek Masion KTV Semarang pada akhir Februari 2025.

Saat itu tim kepolisian mengamankan 20 orang di lokasi penggerebekan, di antaranya 16 orang lady companion (LC) atau pemandu lagu, manajer, hingga penyedia jasa yang dipanggil "mami" dan "papi".

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menaikkan status penanganan kasus ini menjadi penyidikan. Lantas menetapkan seseorang berinisial YS sebagai tersangka.

Baca juga artikel terkait KASUS PORNOGRAFI atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Abdul Aziz