Menuju konten utama

Polda Jatim Bongkar Jaringan Jual-Beli Konten Pornografi Anak

Tersangka mengelola sebanyak 15 kanal Telegram dan satu aplikasi Potatochat dengan 2.500 video pornografi anak serta total anggota lebih dari 1.100 orang.

Polda Jatim Bongkar Jaringan Jual-Beli Konten Pornografi Anak
Polisi menunjukkan barang bukti praktik jual beli konten pornografi anak saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (13/6/2025). FOTO/Humas Polda Jatim

tirto.id - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar praktik jual-beli konten pornografi anak dan menangkap seseorang berinisial ASF, warga Kelurahan Belo Laut, Muntok, Kabupaten Bangka Belitung.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan bahwa ASF telah menyebarluaskan foto dan video bermuatan pornografi anak secara daring sejak Juni 2023.

"Tersangka memanfaatkan akun Instagram dengan nama pengguna @OrangTuaNakalComunity untuk mempromosikan kanal Telegram dan aplikasi Potatochat miliknya secara berbayar," ujar Kombes Pol. Jules di Surabaya, Jumat (13/6/2025) sebagaimana dikutip Antara.

Setiap anggota yang ingin bergabung ke dalam kanal tersebut, kata dia, dikenakan biaya sebesar Rp500 ribu.

Hingga saat ini, tersangka diketahui mengelola sebanyak 15 kanal Telegram dan satu aplikasi Potatochat yang berisi sekitar 2.500 video pornografi anak dengan total anggota mencapai lebih dari 1.100 orang.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah menerima pendapatan sebesar Rp550 juta dari pendaftaran anggota, belumtermasuk keuntungan lain yang mencapai sekitar Rp10 juta per bulan.

Total keuntungan yang diperoleh tersangka selama menjalankan aksinya selama 2 tahun sekitar Rp240 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Tersangka diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar," ujar Kombes Pol. Jules.

Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kejahatan siber, terutama yang menyasar anak-anak sebagai korban.

Baca juga artikel terkait PORNOGRAFI ANAK

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Andrian Pratama Taher