Menuju konten utama

Konten Pornografi di Grup FB Fantasi Sedarah Dijual Rp100 Ribu

Motif pelaku MR membuat grup Fantasi Sedarah guna memenuhi kepuasan pribadi.

Konten Pornografi di Grup FB Fantasi Sedarah Dijual Rp100 Ribu
Konferensi pers pengungkapan enam tersangka kasus penyebaran konten pornografi anak oleh Dittipidsiber Mabes Polri di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (21/5/2025). Tirto.id/Naufal Majid

tirto.id - Polisi mengungkapkan peran para tersangka yang terlibat aktif dalam menyebarkan konten pornografi anak melalui grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan peran salah satu tersangka berinisial DK, yang diketahui adalah kontributor aktif di grup Fantasi Sedarah.

Himawan menjelaskan dengan menjadi kontributor di grup tersebut, DK menjual konten pornografi anak berupa 20 konten video dan foto dengan harga Rp50 ribu. Sedangkan untuk 40 video dan foto, DK menjual dengan harga Rp100 ribu.

“Motif tersangka DK untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengunggah dan menjual konten pornografi anak di grup Facebook Fantasi Sedarah dengan harga Rp50.000 untuk 20 konten video dan Rp100.000 untuk 40 konten video ataupun foto,” ujar Himawan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).

Himawan mengatakan DK menjadi kontributor di akun Facebook Fantasi Sedarah dengan menggunakan nama pengguna 'Alesa Bafon' dan juga 'Ranta Talisya'.

Atas tindakannya tersebut, DK ditangkap oleh tim penyidik Direktorat Siber (Ditsiber) Polda Metro Jaya pada Sabtu (17/5/2025) lalu di Jawa Barat.

“Tersangka inisial DK dengan akun Facebooknya Alesa Bafon dan Ranta Talisya yang diamankan penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 di Jawa Barat,” kata Himawan.

Motif Buat Grup Fantasi Sedarah: Kepuasan Pribadi

Grup Fantasi Sedarah sendiri disebut Himawan dibentuk oleh tersangka dengan inisial MR. MR diketahui membentuk grup itu sejak Agustus 2024 lalu.

Adapun motif MR membuat grup tersebut adalah untuk memenuhi kepuasan pribadi tersangka.

“Tersangka MR membuat grup Facebook Fantasi Sedarah sejak bulan Agustus tahun 2024, yang motif tersangka untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan member lain,” ucap Himawan.

MR sudah ditangkap oleh Ditsiber Polda Metro Jaya pada Senin (19/5/2025) lalu di kawasan Jawa Barat. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 402 foto dan 7 video konten pornografi di dalam handphone milik MR.

“Ditemukan sebanyak 402 gambar dan 7 video yang bermuatan ponografi dari device handphone tersangka MR tersebut,” jelas Himawan.

Selain DK dan MR, ada empat pelaku lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Mereka adalah MS, MJ, MA, dan KA.

Grup Facebook bernama 'Fantasi Sedarah' diketahui ramai dibicarakan di media sosial X dan Instagram. Warganet membagikan tangkapan layar sejumlah isi percakapan grup tersebut yang mengarah ke inses atau hubungan badan sedarah. Grup itu disebut memiliki ribuan anggota pengguna Facebook.

Selain grup Fantasi Sedarah, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bersama Direktorat Siber Polda Metro Jaya juga menemukan grup serupa yang bernama ‘Suka Duka’

“Beberapa grup yang disorot di antaranya bernama Grup Fantasi Sedarah dan Grup Suka Duka, yang diketahui memiliki ribuan anggota aktif," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Ardi Chaniago dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/5/2025.

Baca juga artikel terkait KASUS PORNOGRAFI atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto