Menuju konten utama

KIKA Peringatkan Ada 3 Ancaman Kebebasan Akademik pada 2026

KIKA menyoroti tiga ancaman kebebasan akademik pada 2026, di antaranya soal militerisme di kampus dan kecenderungan rezim yang bersikap anti-sains.

KIKA Peringatkan Ada 3 Ancaman Kebebasan Akademik pada 2026
ilustrasi jurnal penelitian. foto/istockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kelompok akademisi yang tergabung dalam Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) memperingatkan ancaman terhadap kebebasan akademik yang diprediksi semakin masif pada 2026.

Ancaman tersebut terbagi dalam tiga poros, meliputi menguatnya kooptasi kekuasaan terhadap kampus, meningkatnya militerisme di lingkungan perguruan tinggi, serta kecenderungan rezim yang mengabaikan data dan kajian ilmiah dalam pengambilan keputusan politik.

Dalam laporan Refleksi Tahun 2025 dan Outlook Kebebasan Akademik Tahun 2026 yang dirilis Minggu (25/1/2026), KIKA menilai kendali negara terhadap kampus semakin kuat dan tidak lagi bersifat laten, melainkan telah termanifestasi secara nyata.

“Kekuasaan terus melakukan upaya kooptasi terhadap kampus, di mana kampus-kampus ditundukkan dengan beragam cara sehingga membuat kampus diam dan kehilangan fungsinya sebagai intelektual publik,” tulis KIKA dalam laporan tersebut.

KIKA mencontohkan berbagai bentuk kooptasi, antara lain skema keterlibatan menteri sebesar 35 persen dalam pemilihan rektor, integrasi kampus ke dalam mesin birokrasi negara melalui sistem administrasi dan kepegawaian yang ketat seperti absensi, Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), dan Beban Kerja Dosen (BKD).

Selain itu, pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada perguruan tinggi untuk mengelola tambang dinilai sebagai bentuk “gula-gula” konsesi ekonomi yang berpotensi membungkam sikap kritis kampus.

Menurut KIKA, kebijakan-kebijakan tersebut merupakan bentuk pendisiplinan terhadap warga kampus yang dibungkus melalui regulasi dan penataan administrasi.

KIKA juga menyoroti langkah Presiden Prabowo yang mengumpulkan sekitar 1.200 guru besar dan dekan di Istana sebagai indikasi kuatnya relasi kuasa negara terhadap pimpinan perguruan tinggi.

“Situasi ini menunjukkan betapa kuatnya cengkeraman kekuasaan terhadap kampus-kampus dan para pimpinannya,” tulis KIKA.

KIKA Soroti Militerisme di Kampus & Tekanan Terhadap Akademisi

Selain kooptasi kekuasaan, KIKA juga menyoroti menguatnya militerisme di lingkungan kampus. Hal ini terlihat baik secara simbolik dan institusional, seperti kerja sama dan keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam berbagai kegiatan kampus, termasuk Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB), penguatan kembali resimen mahasiswa, hingga mata kuliah bertema bela negara.

Secara kultural, militerisme dinilai tercermin melalui kampanye kedisiplinan yang dimonopoli logika militer, pelestarian budaya feodal dan kekerasan, penerapan sistem komando, serta pengambilan keputusan yang sentralistik dan minim partisipasi.

“Hal ini semakin diperparah dengan penyempitan ruang demokrasi yang ditandai dengan ancaman pasal karet warisan kolonial yang berlapis dan masih dipertahankan rezim (KUHP, KUHAP, UU TNI, RUU Polri, Perpres Terorisme, hingga RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing),” ujar KIKA.

KIKA menilai ancaman ketiga terhadap kebebasan akademik berasal dari kecenderungan rezim yang bersikap anti-sains. Menurut KIKA, publik perlu mengetahui bahwa pemerintahan saat ini kerap mengabaikan, bahkan menolak, data dan kajian ilmiah dalam menetapkan keputusan-keputusan politik.

KIKA menilai berbagai kebijakan politik yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat lebih banyak digerakkan oleh kepentingan dan hasrat politik, alih-alih didasarkan pada data ilmiah serta proses perhitungan rasional yang memadai.

“Contoh terkini adalah sikap rezim terhadap bencana di Aceh dan Sumatera. Bahkan kematian para korban tidak cukup untuk meyakinkan rezim agar segera keluar dari jerat obsesinya pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan proyek strategis nasional, demi menetapkan bencana di Aceh dan Sumatera sebagai bencana nasional,” tulis KIKA dalam laporannya.

Selain itu, KIKA juga menyoroti adanya diskriminasi dan tekanan terhadap insan akademik yang bersikap kritis serta terlibat dalam upaya pengungkapan kasus-kasus korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia.

Sejumlah contoh yang disebutkan antara lain gugatan terhadap Prof. Bambang Hero Saharjo dan Prof. Basuki Wasis atas kesaksian ahli dalam perkara korupsi sumber daya alam yang dinilai masuk kategori Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).

KIKA juga mencatat peretasan situs Persada Universitas Brawijaya, pencopotan Ubaidillah Badrun dari jabatannya sebagai Ketua Program Studi di Universitas Negeri Jakarta akibat sikap kritisnya, serta berbagai bentuk serangan lain terhadap akademisi.

Menurut KIKA, rangkaian tekanan tersebut berakar dari kegagalan rezim menjadikan data dan kajian ilmiah sebagai pijakan utama dalam pengambilan keputusan politik.

Respons KIKA atas Meningkatnya Ancaman Kebebasan Akademik di Indonesia

Berdasarkan situasi tersebut, menyatakan sejumlah sikap sebagai bentuk respons atas meningkatnya ancaman terhadap kebebasan akademik di Indonesia.

Pertama, KIKA menegaskan bahwa kooptasi kekuasaan terhadap kampus harus dilawan secara kolektif demi mengembalikan martabat perguruan tinggi sebagai ruang yang independen dan mandiri.

Kedua, KIKA menilai menguatnya militerisme dalam panggung sosial-politik merupakan ancaman serius terhadap ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi warga negara, termasuk di lingkungan kampus. Dalam konteks tersebut, KIKA menekankan pentingnya kampus untuk terus bersenyawa dengan masyarakat sipil guna mempertahankan ruang kebebasan berekspresi dan partisipasi publik.

Ketiga, KIKA menyoroti bahwa keputusan-keputusan politik yang bersifat anti-sains tidak hanya mengorbankan nyawa masyarakat, tetapi juga berimplikasi pada pemborosan anggaran negara dan tata kelola pemerintahan yang keliru.

Keempat, KIKA mendorong seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk segera membentengi diri dengan prinsip-prinsip kebebasan akademik sebagaimana tertuang dalam Surabaya Principles on Academic Freedom.

Langkah ini dinilai mendesak mengingat situasi yang semakin represif, terutama terkait ancaman kebebasan akademik yang bersumber dari keberadaan pasal-pasal karet, seperti pencemaran nama baik dan pasal penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, maupun lembaga negara.

Baca juga artikel terkait AKADEMISI atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - Flash News
Reporter: Alfitra Akbar
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Dipna Videlia Putsanra