tirto.id - Polda Metro Jaya mengungkap adanya dua orang yang diajukan pelapor komika Pandji Pragiwaksono untuk dijadikan sebagai saksi. Pelaporan ini sendiri dilakukan oleh Rizki Abdul Rahman Wahid pada 7 Januari 2026.
"Yang pasti saudara RARW itu menghadirkan dua saksi, yaitu saudara dengan inisial MI dan FF. Ya ada dua saksi ya. Nanti akan dijadwalkan kalau tanggalnya nanti kita akan klarifikasi lebih lanjut," ucap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Reonald menegaskan bahwa pelaporan tersebut telah menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Laporan terhadap Pandji berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghasutan di muka umum dan penistaan agama.
Ketentuan yang digunakan merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 300 atau Pasal 301 dan/atau Pasal 242 dan/atau Pasal 243.
“Ini Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, ini KUHP baru ya, yang diberlakukan adalah KUHP oleh kawan-kawan SPKT dan kawan-kawan penyelidik,” ujar dia.
Ditambahkan Reonald, penyelidik meminta kepada masyarakat agar memberikan ruang untuk memproses pelaporan ini. Penyelidik akan menganalisa apakah ada tindak pidana dari objek hukum yang dilaporkan.
"Kami tegaskan pada hari ini ya, sesuai dengan arahan Bapak Kapolda Metro Jaya, setiap penyelidikan mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh jajaran reserse Polda Metro Jaya dijamin pasti akan profesional, transparan, dan akuntabel," kata Reonald.
Diketahui, laporan terhadap Pandji tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Januari 2026 pukul 00.36 WIB. Pelaporan dilakukan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Pemuda Muhammadiyah di Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026) malam.
Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan dugaan penghasutan di muka umum melalui acara stand up comedy berjudul 'Mens Rea'. Dalam hal ini, terlapor adalah Pandji Pragiwaksono, yang dituduh telah menimbulkan kegaduhan dan memecah belah bangsa.
“Benar bahwa pada 8 Januari ada laporan dari masyarakat atas nama RARW tentang dugaan penghasutan dimuka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk 'Mens Rea',” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangan resmi, Jumat (9/1/2026).
Menurut Budi, tim penyelidik akan menindaklanjuti pelaporan tersebut. Dia pun meminta masyarakat meberi ruang kepada kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan ini.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id

































