tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan pemanggilan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun anggaran 2012 bebas dari intervensi pihak manapun.
Firli menegaskan komisi antirasuah bekerja berdasarkan asas hukum yang berlaku.
“Yang dikerjakan KPK adalah proses hukum. Lembaga KPK adalah lembaga negara yang independen dalam rumpun eksekutif,” kata Firli kepada awak media, Kamis (7/8/2023).
Firli menyampaikan KPK menjalankan prosedur sesuai dengan pokok-pokok tugasnya.
“Dalam pelaksanaan tugas, wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun,” tambah Firli.
Firli menambahkan KPK tidak bekerja dengan asumsi belaka. “Tapi kami bekerja dengan prinsip asas hukum acara pidana,” sambungnya.
Menurut Firli, Indonesia adalah negara hukum, sehinga asas hukum adalah panglima. Sebab itu, ia bilang pemanggilan Cak Imin memang untuk kasus yang tengah diusut KPK.
“Yang bersangkutan (Cak Imin) dipanggil oleh penyidik untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka di Kemenakertrans tahun 2012,” jelas Firli.
Hari ini, Cak Imin telah diperiksa oleh KPK sekitar lima jam. Ketua Umum PKB itu mengatakan telah menjelaskan segala perkara yang diketahuinya kepada para penyidik.
“Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tahu, semua yang saya pernah dengar dan InsyaAllah semuanya yang sayang ingat. Yang saya tahu semuanya sudah saya jelaskan,” kata Cak Imin kepada awak media usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Bakal calon wakil presiden pendamping Anies Baswedan itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker tahun anggaran 2012.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Gilang Ramadhan